Relaksasi atas pajak penghasilan dari pekerja akan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100%. Keringanan ini diberikan atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai 200 juta di sektor industri pengolahan. Relaksasi ini termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Pajak penghasilan ditanggung pemerintah mulai dari bulan April sampai September 2020 atau selama 6 bulan. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,60 triliun rupiah untuk memberikan relaksasi ini. Dengan adanya relaksasi ini, para pekerja di sektor pengolahan industri diharapkan dapat mempertahankan daya beli karena mendapat tambahan penghasilan.
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 1.091.78 miliar rupiah
- Industri peralatan listrik sebesar 885.70 miliar rupiah
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer sebesar 817.26 miliar rupiah
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 706.01 miliar rupiah
- Industri logam dasar sebesar 564.43 miliar rupiah
- Industri alat angkutan lainnya sebesar 514.76 miliar rupiah
- Industri kertas dan barang dari kertas sebesar 513.53 miliar rupiah
- Industri makanan sebesar 493.35 miliar rupiah
- Industri komputer, barang elektronik dan optik sebesar 473.28 miliar rupiah
- Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 431.61 miliar rupiah
- Industri tekstil sebesar 406.02 miliar rupiah
- Industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 316.50 miliar rupiah
- Industri furnitur sebesar 239.95 miliar rupiah
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 218.39 miliar rupiah
- Industri barang galian bukan logam 166.26 miliar rupiah
- Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 165.50 miliar rupiah
- Indutri pakaian jadi sebesar 109.18 miliar rupiah
- Industri minuman sebesar 106.28 miliar rupiah
- Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 48.60 miliar rupiah
Estimasi anggaran sebesar 8,15 triliun rupiah berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar 8,27 triliun rupiah ditambah 2,36 triliun rupiah dari KITE dan KITE-IKM, dikurangi 2,48 triliun rupiah dari sektor yang beririsan.Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah memberikan ruang cashflow untuk industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor). Pemerintah juga berharap sektor tertentu ini dapat mempertahankan laju impornya.
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 577.68 miliar rupiah
- Industri alat angkutan lainnya sebesar 571.27 miliar rupiah
- Industri makanan sebesar 410.99 miliar rupiah
- Industri logam dasar sebesar 262.02 miliar rupiah
- Industri kertas dan barang dari kertas sebesar 237.56 miliar rupiah
- Industri minuman sebesar 234.50 miliar rupiah
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 231.69 miliar rupiah
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer sebesar 223.37 miliar rupiah
- Industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 207.72 miliar rupiah
- Indutri barang galian bukan logam 118.39 miliar rupiah
- Industri pakaian jadi sebesar 115.05 miliar rupiah
- Industri peralatan listrik sebesar 107.92 miliar rupiah
- Industri tekstil sebesar 98.89 14 miliar rupiah
- Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 91.99 miliar rupiah
- Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 81.91 miliar rupiah
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 41.45 miliar rupiah
- Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 39.73 miliar rupiah\
- Industri furnitur sebesar 33.56 miliar rupiah
- Industri komputer, barang elektronik dan optik sebesar 25.41 miliar rupiah
4. Percepatan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan, tanpa audit, tanpa batasan). Tidak adanya batasan nilai restitusi PPN khusus untuk para eksportir, sementara noneksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan maksimal 5 miliar rupiah. Relaksasi keempat diberikan pada wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), wajib pajak KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah) dan 19 sektor tertentu. Percepatan restitusi ini diberikan mulai dari bulan April sampai September 2020 atau selama 6 bulan.Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 1,97 triliun rupiah untuk memberikan relaksasi ini. Dengan rincian KITE sebesar 462,57 miliar rupiah, KITE IKM sebesar 2,82 miliar rupiah dan 19 sektor tertentu sebesar 2.111,95 miliar rupiah. Adapun 19 sektor tertentu yang mendapat percepatan restitusi PPN sebagai berikut.
- Industri pakaian jadi sebesar 201,77 miliar rupiah
- Industri tekstil sebesar 257,10 miliar rupiah
- Industri furnitur sebesar 130,51 miliar rupiah
- Industri makanan sebesar 255,98 miliar rupiah
- Industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 261,67 miliar rupiah
- Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 142,09 miliar rupiah
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 273,30 miliar rupiah
- Industri kertas dan barang dari kertas sebesar 74,14 miliar rupiah
- Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 72,50 miliar rupiah
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 17,87 miliar rupiah
- Industri komputer, barang elektronik dan optik sebesar 54,04 miliar rupiah
- Industri peralatan listrik sebesar 113,13 miliar rupiah
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer sebesar 116,75 miliar rupiah
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 10,43 miliar rupiah
- Industri logam dasar sebesar 51,83 miliar rupiah
- Industri alat angkutan lainnya sebesar 23,47 miliar rupiah
- Industri minuman sebesar 3,92 miliar rupiah
- Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 50,91 miliar rupiah
- Industri barang galian bukan logam 0,54 miliar rupiah
covid19 , keringanan-pajak , pajak-penghasilan-badan