Artikel / 02 Apr 2020

Penanganan Virus Corona, Deretan Keringanan Pajak dari Pemerintah

Penanganan Virus Corona, Deretan Keringanan Pajak dari Pemerintah
Mewabahnya virus corona di berbagai belahan dunia, juga mempengaruhi aktivitas ekonomi di negara-negara yang terdampak. Beberapa negara bahkan menerapkan sistem lockdown untuk sementara waktu. Negara membatasi aktivitas penduduknya, membekukan penerbangan dari dan menuju ke luar negeri. Beberapa daerah yang memiliki penyebaran virus dengan sangat cepat bahkan dikarantina. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus agar tidak semakin meluas.

Coronavirus disease atau yang biasa disebut dengan COVID-19 pertama kali muncul di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Organisasi kesehatan WHO pada 11 Maret 2020 mengumumkan jika COVID-19 telah menjadi pandemi. Pandemi adalah penyakit baru yang menyebar di seluruh dunia tanpa melampaui batas. Mewabahnya COVID-19 tanpa batas tentu menimbulkan dampak secara global juga. Satu di antara negara yang mengalami dampak penyebaran COVID-19 adalah Indonesia.

Di Indonesia tingkat penyebarannya termasuk tinggi di berbagai daerah. Berbagai pembatasanpun mulai dilakukan oleh pemerintah agar penyebaran virus tidak terjadi dengan cepat. Pembatasan dilakukan di berbagai bidang, mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, sosial sampai ekonomi. Bidang ekonomi khususnya pajak menerapkan berbagai keringanan karena dampak dari penyebaran virus corona. Sebagai respon atas mewabahnya COVID-19, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi berupa stimulus fiskal. Berikut stimulus fiskal dari pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 yang sedang mewabah di Indonesia.

1. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pekerja (pasal 21)

Relaksasi atas pajak penghasilan dari pekerja akan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100%. Keringanan ini diberikan atas penghasilan pekerja dengan besaran sampai 200 juta di sektor industri pengolahan. Relaksasi ini termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Pajak penghasilan ditanggung pemerintah mulai dari bulan April sampai September 2020 atau selama 6 bulan. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,60 triliun rupiah untuk memberikan relaksasi ini. Dengan adanya relaksasi ini, para pekerja di sektor pengolahan industri diharapkan dapat mempertahankan daya beli karena mendapat tambahan penghasilan.

2. Penundaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Impor (pasal 22)

Relaksasi kedua diberikan pada wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), wajib pajak KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah) dan 19 sektor tertentu. Penundaan ini diberikan mulai dari bulan April sampai September 2020 atau selama 6 bulan. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 8,15 triliun rupiah untuk memberikan relaksasi ini. Dengan rincian KITE sebesar 2.357,07 miliar rupiah, KITE IKM sebesar 1,79 miliar rupiah dan 19 sektor tertentu sebesar 8.268.38 miliar rupiah. Adapun 19 sektor tertentu yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 1.091.78 miliar rupiah
  2. Industri peralatan listrik sebesar 885.70 miliar rupiah
  3. Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer sebesar 817.26 miliar rupiah
  4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 706.01 miliar rupiah
  5. Industri logam dasar sebesar 564.43 miliar rupiah
  6. Industri alat angkutan lainnya sebesar 514.76 miliar rupiah
  7. Industri kertas dan barang dari kertas sebesar 513.53 miliar rupiah
  8. Industri makanan sebesar 493.35 miliar rupiah
  9. Industri komputer, barang elektronik dan optik sebesar 473.28 miliar rupiah
  10. Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 431.61 miliar rupiah
  11. Industri tekstil sebesar 406.02 miliar rupiah
  12. Industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 316.50 miliar rupiah
  13. Industri furnitur sebesar 239.95 miliar rupiah
  14. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 218.39 miliar rupiah
  15. Industri barang galian bukan logam 166.26 miliar rupiah
  16. Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 165.50 miliar rupiah
  17. Indutri pakaian jadi sebesar 109.18 miliar rupiah
  18. Industri minuman sebesar 106.28 miliar rupiah
  19. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 48.60 miliar rupiah
Estimasi anggaran sebesar 8,15 triliun rupiah berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar 8,27 triliun rupiah ditambah 2,36 triliun rupiah dari KITE dan KITE-IKM, dikurangi 2,48 triliun rupiah dari sektor yang beririsan.Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah memberikan ruang cashflow untuk industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor). Pemerintah juga berharap sektor tertentu ini dapat mempertahankan laju impornya.

3. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Badan (pasal 25)

Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 30% diberikan kepada wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), wajib pajak KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah) dan 19 sektor tertentu. Pengurangan ini diberikan mulai dari bulan April sampai September 2020 atau selama 6 bulan. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 4,2 triliun rupiah untuk memberikan relaksasi untuk badan ini. Pengurangan pajak penghasilan badan sebanyak 30% dengan rincian KITE dan KITE IKM sebesar 1,774.05 miliar rupiah dan 19 sektor tertentu sebesar 3,711.13  miliar rupiah.

Adapun 19 sektor tertentu yang mendapat relaksasi sebesar 30% sebagai berikut.

  1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 577.68 miliar rupiah
  2. Industri alat angkutan lainnya sebesar 571.27 miliar rupiah
  3. Industri makanan sebesar 410.99 miliar rupiah
  4. Industri logam dasar sebesar 262.02 miliar rupiah
  5. Industri kertas dan barang dari kertas sebesar 237.56 miliar rupiah
  6. Industri minuman sebesar 234.50 miliar rupiah
  7. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 231.69 miliar rupiah
  8. Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer sebesar 223.37 miliar rupiah
  9. Industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 207.72  miliar rupiah
  10. Indutri barang galian bukan logam 118.39 miliar rupiah
  11. Industri pakaian jadi sebesar 115.05 miliar rupiah
  12. Industri peralatan listrik sebesar 107.92 miliar rupiah
  13. Industri tekstil sebesar 98.89 14 miliar rupiah
  14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 91.99 miliar rupiah
  15. Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 81.91 miliar rupiah
  16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 41.45 miliar rupiah
  17. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 39.73 miliar rupiah\
  18. Industri furnitur sebesar 33.56 miliar rupiah
  19. Industri komputer, barang elektronik dan optik sebesar 25.41 miliar rupiah
Estimasi pengurangan sebesar 4,2 triliun rupiah berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar 3,71 triliun rupiah ditambah 1,77 triliun rupiah dari KITE dan KITE-IKM, dikurangi 1,28 triliun rupiah dari sektor yang beririsan.

Adanya relaksasi ini, stabilitas ekonomi dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor. Berbagai industri tersebut juga akan memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor).

4. Percepatan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Restitusi  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan, tanpa audit, tanpa batasan). Tidak adanya batasan nilai restitusi PPN khusus untuk para eksportir, sementara noneksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan maksimal 5 miliar rupiah. Relaksasi keempat diberikan pada wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), wajib pajak KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah) dan 19 sektor tertentu. Percepatan restitusi ini diberikan mulai dari bulan April sampai September 2020 atau selama 6 bulan.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar 1,97 triliun rupiah untuk memberikan relaksasi ini. Dengan rincian KITE sebesar 462,57 miliar rupiah, KITE IKM sebesar 2,82 miliar rupiah dan 19 sektor tertentu sebesar 2.111,95 miliar rupiah. Adapun 19 sektor tertentu yang mendapat percepatan restitusi PPN sebagai berikut.

  1. Industri pakaian jadi sebesar 201,77 miliar rupiah
  2. Industri tekstil sebesar 257,10 miliar rupiah
  3. Industri furnitur sebesar 130,51 miliar rupiah
  4. Industri makanan sebesar 255,98 miliar rupiah
  5. Industri karet, barang dari karet dan plastik sebesar 261,67 miliar rupiah
  6. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 142,09 miliar rupiah
  7. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 273,30 miliar rupiah
  8. Industri kertas dan barang dari kertas sebesar 74,14 miliar rupiah
  9. Industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar 72,50 miliar rupiah
  10. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman sebesar 17,87 miliar rupiah
  11. Industri komputer, barang elektronik dan optik sebesar 54,04 miliar rupiah
  12. Industri peralatan listrik sebesar 113,13 miliar rupiah
  13. Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer sebesar 116,75 miliar rupiah
  14. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 10,43 miliar rupiah
  15. Industri logam dasar sebesar 51,83 miliar rupiah
  16. Industri alat angkutan lainnya sebesar 23,47 miliar rupiah
  17. Industri minuman sebesar 3,92 miliar rupiah
  18. Industri mesin dan perlengkapan YTDL sebesar 50,91 miliar rupiah
  19. Industri barang galian bukan logam 0,54 miliar rupiah
Estimasi besaran restitusi sebesar 1,97 triliun rupiah, berasal dari sektor industri usulan pelaku usaha sebesar 2,1 triliun rupiah ditambah 465 miliar rupiah dari kategori KITE dan KITE-IKM, dikurangi 600 miliar rupiah dari sektor yang beririsan.

Total kenaikan restitusi sebesar 1,58 triliun rupiah dari tahun 2019 lalu. Kenaikan berasal dari 1,97 triliun rupiah (percepatan restitusi) dikurangi restitusi 2019 (390 miliar rupiah (sektor usulan) ditambah  69,98 miliar rupiah (KITE dan KITE-IKM)). Dengan adanya percepatan restitusi PPN ini, diharapkan perusahaan yang terdampak wabah COVID-19 agar dapat lebih optimal dalam manajemen kas dan menjaga likuiditasnya.

Berbagai keringanan di atas, sebagai respon pemerintah terhadap isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus agar iklim perekonomian Indonesia dapat stabil. Sebab pandemi virus corona yang semakin global tentu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dunia.


covid19 , keringanan-pajak , pajak-penghasilan-badan

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp