Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Orang Pribadi atau Badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Menurut Pasal 2 PMK 187/PMK.03/2015 faktor yang dapat menyebabkan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak:
- Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Seperti halnya pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.
- Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
- Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau
- Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.
TATA CARA PENGAJUAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BAYARPengembalian pajak lebih bayar atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar dilakukan sebagai berikut:
- Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
- Jika permohonan dilakukan bukan oleh pihak pembayar maka harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dokumen yang harus dilampirkan:
1. Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP;
2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. - Permohonan pengembalian disampaikan secara :
1. Langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. - Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
PENELITIAN ATAS PENGAJUAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BAYARAtas pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang dilakukan oleh pembayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian. Dalam hal ini, DJP dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan SKPLB dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon dalam hal sebaliknya. Penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Pengembalian diberikan berdasarkan hasil penelitian dalam hal pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT.
PENERBITAN SKPLBSKPLB diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Di sisi lain, dalam hal pihak pembayar pajak merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP, SKPLB diterbitkan dengan mengisi kolom NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada 9 digit pertama dicantumkan angka 0 (nol).
- Pada 3 digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan.
- Pada 3 digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
lebih-bayar-pajak , skplb , kup , online-tax-book