Pada praktiknya, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan pengkreditan Pajak Masukan tidak dilaksanakan sebagaimana umumnya. Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan pada beberapa kondisi tertentu diatur secara khusus oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diantaranya diatur dalam Pasal 9 ayat (9a), (9b), (9c), dan (14) Undang-Undang PPN, yaitu sebagai berikut:1. Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum PKPSesuai ketentuan Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan yang dimiliki sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikreditkan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. 2.Pengkreditan Pajak Masukan saat PemeriksaanPada saat pemeriksaan, apabila diberitahukan dan/atau ditemukan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap dapat dikreditkan oleh PKP. Adapun pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang PPN, diantaranya yaitu perolehan BKP dan/atau JKP berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta Faktur Pajak dibuat benar dan lengkap (Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang PPN).3. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Surat Ketetapan PajakPajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang PPN. Besarnya jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak. Lebih lanjut, PKP hanya dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan sepanjang telah melunasi pajak terutang dalam ketetapan pajak yang dimaksud dan tidak melakukan upaya hukum. Selain itu, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta memiliki Faktur Pajak yang benar dan lengkap.4. Pengkreditan Pajak Masukan saat Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, dan Pengambilalihan UsahaPada kondisi adanya pengalihan BKP karena penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan BKP yang belum dikreditkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
pajak-masukan ,
pengkreditan-pajak-masukan ,
ppn