Walaupun Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan, Wajib Pajak baik yang telah ataupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih diberikan kesempatan untuk dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ini dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya. Yang dimaksud dengan ketidakbenaran perbuatan di sini yaitu tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Pemberian kesempatan ini bukan merupakan salah satu langkah untuk menghentikan proses pemeriksaan. Meskipun Wajib Pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut. Atas hasil pemeriksaan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan mempertimbangkan laporan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan pokok pajak yang telah dibayar.
1. Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan Pengungkapan atas kemauan sendiri dapat dilakukan sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011 stdd PP Nomor 9 Tahun 2021, pernyataan tertulis dalam rangka pengungkapan atas kemauan sendiri harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- Perhitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang.
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Namun, apabila setelah pengungkapan ketidakbenaran masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut maka terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
2. Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Proses PemeriksaanBerdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 74 tahun 2011 stdd PP Nomor 9 Tahun 2021, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).
Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud diatas harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari Pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan; atau
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa,
Sanksi tersebut dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 tahun. Adapun tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Lebih lanjut, Surat Setoran Pajak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila pengungkapan ketidakbenaran tersebut tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka Surat Setoran Pajak tidak perlu dilampirkan.
Format Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan



pengungkapan-ketidakbenaran , pengungkapan-ketidakbenaran-spt , kup , online-tax-book