Sesuai Pasal 1 PMK Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai, definisi dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. Sebelumnya, ketentuan dokumen cukai telah diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.04/2012.
PMK Nomor 40/PMK.04/2012 merupakan aturan pelaksanaan pertama tentang dokumen cukai dari perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Namun, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai sesuai dengan perkembangan saaat ini, pemerintah menetapkan PMK Nomor 156/PMK.04/2022 sebagai aturan pelaksana baru tentang dokumen cukai.
Dokumen cukai merupakan dokumen yang digunakan dalam pemenuhan ketentuan UU Cukai. Seluruh dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan UU Cukai dinyatakan sebagai dokumen cukai. Dokumen cukai dapat diselenggarakan oleh beberapa pihak, yaitu:
- Pejabat Bea dan Cukai,
- Pengusaha Pabrik,
- Importir,
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau
- Pengguna Pembebasan Cukai.
Penyelenggaraan dokumen cukai dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi bidang cukai berbasis
webform atau sistem lainnya serta melalui bentuk tulisan di atas formulir. Dokumen cukai dapat disampaikan secara elektronik dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pada ketentuan terbaru, dokumen cukai dibagi menjadi dua, yaitu:
| Dokumen Cukai | Keterangan |
| Diselenggarakan dan tidak harus disampaikan | Dokumen ini dianggap sah jika telah diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai
|
| Diselenggarakan dan harus disampaikan | Dokumen ini dianggap sah jika:- diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,
- diberikan nomor dokumen,
- diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang berwenang (dalam hal dokumen disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai) atau telah diterima sistem aplikasi atau diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai (dalam hal dokumen disampaikan oleh selain Pejabat Bea dan Cukai).
|
Klaster Dokumen CukaiSelain mengatur beberapa perubahan di atas, PMK Nomor 156/PMK.04/2022 mengategorikan dokumen cukai ke dalam 4 klaster yang berbeda. Pengklasteran tersebut didasarkan pada proses bisnis cukai, yaitu:
- Klaster perizinan cukai
- Klaster produksi barang kena cukai
- Klaster penyelesaian (settlement) cukai, dan
- Klaster perdagangan barang kena cukai.
Lebih lanjut, masing-masing keterangan dari setiap klaster dokumen cukai dirinci pada Lampiran PMK Nomor 156/PMK.04/2022 sebagai berikut:
| Klaster Dokumen Cukai | Keterangan |
| 1 | Perizinan cukai | Terdiri atas dokumen berupa:- Dokumen permohonan perizinan cukai.
|
| 2 | Produksi barang kena cukai | Terdiri atas dokumen berupa:- Dokumen pemberitahuan produksi barang kena cukai;
- Dokumen buku persediaan barang kena cukai;
- Dokumen buku bantu rekening barang kena cukai;
- Dokumen catatan sediaan barang kena cukai;
- Dokumen buku rekening barang kena cukai;
- Dokumen berita acara produksi barang kena cukai.
|
| 3 | Penyelesaian (settlement) cukai | Terdiri atas dokumen berupa:- Dokumen pelunasan cukai;
- Dokumen pengembalian cukai;
- Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai;
- Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai;
- Dokumen permohonan pembebasan cukai;
- Dokumen berita acara penyelesaian (settlement) cukai;
- Dokumen penagihan cukai.
|
| 4 | Perdagangan barang kena cukai | Terdiri atas dokumen berupa:- Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai.
|
Referensi:
dokumen-cukai ,
klaster-dokumen-cukai ,
uu-cukai