Artikel / 21 Jan 2021 /Otto Budihardjo, Risandy Meda Nurjanah

Perpanjangan Insentif Pajak di Tahun 2021

Perpanjangan Insentif Pajak di Tahun 2021
Dampak Pandemi Covid-19 yang tercatat pertama kali pada 2 Maret 2020 di Indonesia masih terasa begitu nyata meskipun saat ini kita telah membuka lembaran baru tahun 2021. Penambahan kasus harian positif Covid-19 yang mencapai lebih dari 10.000 kasus pada pekan kedua dan ketiga Januari 2021 semakin memperkuat keyakinan bahwa Covid-19 masih ada di sekitar kita. Apabila menilik kembali ke tahun 2020, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam rangka penanganan Covid-19, salah satunya dengan menyesuaikan target penerimaan pajak dan memberikan fasilitas pajak. Hal ini karena penerimaan pajak memegang peranan penting dalam mendukung kebijakan fiskal countercyclical, di samping sebagai administrator pemberian insentif perpajakan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (APBN KITA Januari 2021, 2021).

Berdasarkan Laporan APBN KITA Januari 2021, capaian realisasi sementara penerimaan pajak tumbuh negatif 19,71 persen (yoy) dan pemanfaatan insentif perpajakan berkontribusi sebesar 22,1 persen terhadap penurunan penerimaan ini. Insentif yang diberikan pada tahun 2020 berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan PPN Impor untuk kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19, penurunan tarif PPh Badan, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh Final Ditanggung Pemerintah untuk Wajib Pajak UMKM, serta fasilitas restitusi dipercepat untuk menjaga likuiditas Wajib Pajak. Laporan tersebut juga memberi informasi tercapainya target pada beberapa jenis pajak, seperti PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Namun demikian, beberapa jenis pajak lain seperti penerimaan PPN Dalam Negeri yang menunjukkan recovery dalam data secara umum tidak menutup kenyataan bahwa gangguan (shock) seperti peningkatan jumlah kasus Covid-19 atau penerapan PSBB/ pengetatan pembatasan sosial pada kondisi yang masih cukup volatil saat ini dapat memberikan tekanan yang cukup signifikan dalam perpajakan.

Atas berbagai pertimbangan, Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa fasilitas pajak dalam rangka penanganan Covid19 tetap tersedia di tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-1/2021 yang terdapat pada laman resmi DJP. Siaran Pers tanggal 15 Januari 2021 tersebut menginformasikan bahwa Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak untuk dua jangka waktu yang berbeda, yaitu

Hingga 30 Juni 2021 untuk fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020; serta

Hingga 31 Desember 2021 untuk fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 sebagaimana diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa selain vaksin dan bahan bakunya, peralatan pendukung vaksin akan memperoleh insentif pajak pada tahun 2021. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Fasilitas yang diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2021 diantaranya adalah

Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan (Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2020);

Sumbangan yang dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto apabila diberikan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan kepada BNPB, BPBD, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (Pasal 4 PP Nomor 29 Tahun 2020);

Pengenaan tarif PPh 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan berupa honorarium atau imbalan lain (Pasal 8 PP Nomor 29 Tahun 2020);

Pengenaan tarif PPh 0% (nol persen) dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta (Pasal 9 PP Nomor 29 Tahun 2020).

Fasilitas yang diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2021 terdiri dari PPh dan PPN yang diantaranya adalah

1. Fasililitas Pajak Penghasilan

PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk; (Pasal 5 ayat (5) PMK Nomor 143 Tahun 2020);

PPh Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat; (Pasal 5 ayat (7) PMK Nomor 143 Tahun 2020);

PPh Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu (Pasal 5 ayat (10) PMK 143 Tahun 2020);

PPh Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk; (Pasal 5 ayat (6) PMK Nomor 143 Tahun 2020);

PPh Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 (Pasal 7 PMK Nomor 143 Tahun 2020);

PPh Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 (Pasal 8 PMK Nomor 143 Tahun 2020).

2. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai

Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri (Pasal 2 PMK Nomor 143 Tahun 2020);

Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020) (Pasal 2 PMK Nomor 143 Tahun 2020);

Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya (Pasal 2 PMK Nomor 143 Tahun 2020).

Perpanjangan fasilitas pajak ini menjadi angin segar khususnya bagi pihak yang secara langsung berhubungan dengan penanggulangan Covid-19. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi manfaat bagi kembalinya kondisi Indonesia yang sehat dan dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab.



insentif-pajak

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp