Dengan meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 11% menjadi 12%, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pasal 2 PMK 131/2024 menetapkan tarif PPN sebesar 12% yang langsung dihitung dari harga jual atau nilai impor untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. BKP mewah ini adalah barang yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Di sisi lain, Pasal 3 PMK 131/2024 menyatakan bahwa PPN untuk BKP non-mewah dan jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, menghasilkan tarif efektif PPN sebesar 11%.
Namun, Pasal 4 PMK 131/2024 menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku untuk PPN yang terutang atas BKP dan/atau JKP dengan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan terpisah. Ini berarti tarif pengali meningkat dari 11% menjadi 12%.
Apa itu PPN besaran tertentu itu?Dasar hukum besaran tertentu muncul setelah pengesahan UU HPP, dengan ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022. Pasal 15 ayat (2) PP 44/2022 mendefinisikan besaran tertentu sebagai hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku, dikalikan dengan DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.
Merujuk pada Pasal 9A UU PPN yang diperbarui oleh UU HPP dan Pasal 15 ayat (1) PP 44/2022, ada tiga kategori pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan besaran tertentu:
- PKP dengan peredaran usaha tahunan di bawah jumlah tertentu.
- PKP yang menjalankan usaha tertentu dengan kesulitan administrasi pajak masukan, transaksi melalui pihak ketiga, atau kompleksitas bisnis yang menyulitkan pengenaan PPN normal.
- PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tertentu, termasuk BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN untuk memperluas basis pajak dan barang yang dibutuhkan masyarakat luas.
PKP dalam kategori ini dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Namun, PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (2) UU PPN dan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022.
Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022 menjelaskan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang terkait dengan penyerahan oleh PKP dalam kategori ini tidak dapat dikreditkan karena dianggap sudah diperhitungkan dalam penghitungan pajak keluaran menggunakan besaran tertentu.
Untuk PKP pembeli atau penerima jasa yang telah membayar PPN dengan besaran tertentu, pajak masukan tetap dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Berdasarkan Lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu dibuat dengan kode transaksi 05.
Kenaikan tarif PPN besaran tertentuSebagai imbas atas naiknya tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, nilai besaran tertentu yang digunakan sebagai pengali DPP juga mengalami kenaikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 131/2024 Objek PPN besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan terpisah dikecualikan dari penggunaan nilai lain "11/12" yang dikenakan atas barang dan jasa "non mewah" secara umum. Hal ini menyebabkan kenaikan pada Objek PPN besaran tertentu:

Hingga saat ini, belum ada alasan yang jelas mengapa pengecualian ini diberlakukan. Apakah hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik antara peraturan yang ada, atau mungkin ada alasan lain yang belum terungkap? Apa pun alasannya, kebijakan ini tampaknya tidak sejalan dengan prinsip keadilan pajak. Pengecualian terhadap ketentuan tarif yang seharusnya berlaku umum bisa menimbulkan ketidaksetaraan dalam beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan itu sendiri.
besaran-tertentu ,
kenaikan-tarif-ppn ,
ppn-12