Baca juga: Ingin Mendaftar NPWP, Namun Ternyata NIK Telah Didaftarkan NPWP Tanpa Sepengetahuan?
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, apabila Wajib Pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan maka Wajib Pajak Badan tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan berlaku bagi semua Wajib Pajak Badan termasuk badan atau perusahaan yang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan selama tahun pajak tersebut. Bagi Wajib Pajak Badan yang perusahaannya tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan usaha tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan selama status NPWP aktif dan tidak diajukan permohonan non-efektif.Dikutip dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif apabila usaha yang dijalankan tidak aktif lagi atau tidak beroperasi. Secara umum, penetapan Wajib Pajak dengan status Non-Efektif (NE) dapat dilakukan atas Wajib Pajak yang dapat memenuhi setidaknya salah satu kriteria yang telah dimuat dalam peraturan tersebut, yakni:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya dibawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut;
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
- Wajib Pajak selain yang telah disebutkan diatas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
Baca juga: Risiko Jika Menunda Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga Mendekati Deadline
Cara Memastikan Status NPWP Aktif atau Non Efektif
Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan melalui DJP online pada menu profile atau dapat menanyakan ke KPP terdaftar. Apabila NPWP berstatus aktif maka Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan, sedangkan untuk NPWP berstatus NE tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan Badan. Akan tetapi, jika suatu saat badan atau perusahaan tersebut menyelenggarakan kegiatan usaha maka KPP dapat mengaktifkan NPWP secara jabatan dan dapat dilakukan pengawasan atau penegakan hukum sesuai ketentuan berlaku. Risiko yang akan diterima Wajib Pajak Badan apabila diketahui terlambat lapor SPT Tahunan Badan adalah dikenai denda sebesar Rp1 juta.npwp , pajak-penghasilan-badan , pelaporan-spt , pph-badan , spt-tahunan