Baca juga: PMK Nomor 131 Tahun 2024: PPN Jadi 11% atau 12%?
Perubahan aturan ini sempat membingungkan sebagian masyarakat, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena sebelumnya mereka dapat menggunakan kode faktur pajak 010 untuk banyak transaksi. Dengan diberlakukannya PMK Nomor 131 Tahun 2024 mulai 1 Januari 2024, PKP perlu memperhatikan kode faktur yang digunakan sesuai aturan baru.Namun, PKP tetap harus memperhatikan ketentuan prioritas penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dan aturan bahwa PMK 131 Tahun 2024 memberikan pengecualian aturan bagi PKP yang memungut PPN menggunakan DPP Nilai Lain atau besaran tertentu yang telah diatur pada ketentuan tersendiri.
Baca juga: Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?
Sebagai informasi, per Januari 2024, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%. Namun, nilai PPN sebesar 11% tetap berlaku untuk sebagian besar transaksi (non-barang mewah). Kenaikan tarif PPN hingga 12% hanya diberlakukan pada penyerahan atau impor barang mewah, yang dihitung langsung dari harga perolehan atau nilai impor.Adapun untuk pembuatan faktur pajak mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan sistem Coretax melalui fitur e-Faktur (E-Invoice Portal) pada menu Pajak Keluaran. Sementara itu, SPT Masa Desember 2024 masih harus dilaporkan melalui web e-Faktur.
core-tax-system , coretax , ppn , ppn-11 , ppn-12-persen , ppn-12