News / 02 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

PKP Kini Gunakan Kode Faktur 04 untuk PPN 12% Non-Barang Mewah

PKP Kini Gunakan Kode Faktur 04 untuk PPN 12% Non-Barang Mewah
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan kode faktur 04 untuk transaksi barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @kring_pajak di media sosial X pada 2 Januari 2024.

“Sesuai dengan ketentuan PMK 131 Tahun 2024, untuk barang dan jasa selain kategori mewah dan jenis penyerahan di Pasal 4 Ayat (1) PMK 131 akan dikenakan PPN dgn tarif 12% dari DPP nilai lain sebesar 11/12. Jadi untuk kode faktur yang digunakan adalah 04 ya,” tulis @kring_pajak.


Baca juga: PMK Nomor 131 Tahun 2024: PPN Jadi 11% atau 12%?


Perubahan aturan ini sempat membingungkan sebagian masyarakat, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena sebelumnya mereka dapat menggunakan kode faktur pajak 010 untuk banyak transaksi. Dengan diberlakukannya PMK Nomor 131 Tahun 2024 mulai 1 Januari 2024, PKP perlu memperhatikan kode faktur yang digunakan sesuai aturan baru.

Namun, PKP tetap harus memperhatikan ketentuan prioritas penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dan aturan bahwa PMK 131 Tahun 2024 memberikan pengecualian aturan bagi PKP yang memungut PPN menggunakan DPP Nilai Lain atau besaran tertentu yang telah diatur pada ketentuan tersendiri. 


Baca juga: Coretax Siap Meluncur 2025, Bagaimana Pelaporan SPT Masa PPN Desember 2024?


Sebagai informasi, per Januari 2024, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%. Namun, nilai PPN sebesar 11% tetap berlaku untuk sebagian besar transaksi (non-barang mewah). Kenaikan tarif PPN hingga 12% hanya diberlakukan pada penyerahan atau impor barang mewah, yang dihitung langsung dari harga perolehan atau nilai impor.

Adapun untuk pembuatan faktur pajak mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan sistem Coretax melalui fitur e-Faktur (E-Invoice Portal) pada menu Pajak Keluaran. Sementara itu, SPT Masa Desember 2024 masih harus dilaporkan melalui web e-Faktur.



core-tax-system , coretax , ppn , ppn-11 , ppn-12-persen , ppn-12

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Siti herijani Siti herijani
19 Feb 2025 01:18:36
Saya menerima faktur keluaran dg kode awal 010 tgl 7 Januari 2025...dari pkp lain
Apakah d cortax sy bs kredit kan... Jika meng kredit kan nya apakah terdata d sitem cortax tsb sbg faktur pajak masukan....??? Mohon info nya

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Siti Herijani,
Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli ya. Faktur Pajak yang diterima dari lawan transaksi disebut juga sebagai Faktur Pajak Masukan. Pada dasarnya Faktur Pajak Masukan akan otomatis masuk ke Coretax pembeli ketika penjual sudah upload faktur pajak keluaran dengan status Approved. Silakan pastikan kembali status faktur pajak keluaran tersebut ya. 

Terima kasih,
Salam
Whatsapp