SURABAYA - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PMK ini diterbitkan untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih efektif dan optimal. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengatakan pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktik pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.
Pengaturan ini senantiasa diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP. Ada beberapa hal yang diatur dalam PMK ini.
Pertama, jangka waktu penugasan sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP berlaku lebih dari 1 tahun anggaran dan berlaku untuk evaluasi atas penugasan sebagai MIP PNBP tersebut.
Aturan kedua terkait pembayaran dan penyetoran PNBP terutang. Wawan menjelaskan PMK 58/2023 menetapkan kewajiban kantor administrasi PNBP untuk menyediakan
collecting agent (tempat dilakukan pembayaran PNBP) sehingga agen penagihan tidak hanya satu.
Ketiga, PMK baru itu bertujuan mengoptimalisasi penagihan piutang PNBP. Itu dilakukan melalui proses monitoring/verifikasi untuk memberikan keleluasaan dari segi waktu bagi instansi pengelola PNBP dalam melakukan penagihan piutang PNBP sebelum diterbitkan surat tagihan PNBP.
Keempat, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan adanya ketentuan penilaian kinerja PNBP pada Instansi pengelola PNBP dengan menggunakan 3 (tiga) variabel penilaian, yaitu capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP. Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP.
Dalam penerapannya, seluruh proses pengelolaan PNBP dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP, sebagai contoh adalah implementasi
Automatic Blocking System (ABS), yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM”, tambah Direktur PNBP SDA KND, Rahayu Puspasari dikutip dari
Kemenkeu.go.id (06/06).
Hal ini, lanjut Rahayu, untuk mencapai tujuan pengelolaan PNBP sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
pnbp