Baca Juga: Pengenaan Pajak Natura untuk Kendaraan Kantor Berdasarkan PMK 66/2023Mengutip materi yang disampaikan Otto, WP dapat dikenakan Tarif PPh Final 0,5% apabila memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi 4,8 M. Jangka waktu pengenaan tarif PPh final dibagi menjadi 3 untuk masing-masing jenis WP.Bagi WP OP dikenakan PPh Final selama 7 tahun sejak PP 23/2018 terbit atau sejak tahun pajak WP terdaftar (apabila terdaftar setelah PP 55/2022 terbit).Bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dikenakan PPh Final selama 4 tahun sejak PP 23/2018 terbit atau sejak tahun pajak WP terdaftar (apabila terdaftar setelah PP 55/2022 terbit).
Baca Juga: MUC Consulting Surabaya Sukses Adakan Seminar Transfer PricingTerakhir, bagi WP Badan berbentuk perseroan terbatas dikenakan PPh Final selama 3 tahun sejak PP 23/2018 terbit atau sejak tahun pajak WP terdaftar (apabila terdaftar setelah PP 55/2022 terbit).Di akhir sesi, Otto mengimbau bagi Wajib Pajak maupun UMKM harus patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk meminimalisir dilakukannya pemeriksaan pajak oleh DJP. Selain itu Wajib Pajak juga harus memiliki perencanaan pajak (tax planning) yang baik. “Terdapat 2 strategi umum untuk melaksanakan tax planning yaitu tax saving dan tax avoidance,” ujarnya. Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang bertarif rendah. Sedangkan, tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan babn pajak dengan mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.