News / 24 Jul 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Politeknik Bosowa Gelar Seminar Pajak untuk UMKM

Politeknik Bosowa Gelar Seminar Pajak untuk UMKM
SURABAYA - Politeknik Bosowa Makassar menggelar hybrid seminar pajak di acara puncak Taxation Day Contest pada (20/07/23). Seminar offline dilaksanakan di aula Politeknik Bosowa Makassar, sedangkan seminar online diselenggarakan melalui zoom

Otto Budihardjo selaku managing partner MUC Consulting Surabaya dan Nurul Afifah selaku dosen Politeknik Bosowa Makassar menjadi pembicara di hybrid seminar yang mengusung tema “Manajemen dalam Pelaporan Keuangan yang Efisien dan Patuh secara Pajak”. 

Dalam momen tersebut, Otto menjelaskan terkait beberapa topik mulai dari permasalahan pajak yang dialami oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan UMKM, membangun kepatuhan WP OP dan UMKM agar terhindar dari pemeriksaan, persiapan membuat pembukuan oleh WP OP dan UMKM, hingga kewajiban Pengusaha Kena Pajak. 

Baca Juga: Pengenaan Pajak Natura untuk Kendaraan Kantor Berdasarkan PMK 66/2023

Mengutip materi yang disampaikan Otto, WP dapat dikenakan Tarif PPh Final 0,5% apabila memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi 4,8 M. Jangka waktu pengenaan tarif PPh final dibagi menjadi 3 untuk masing-masing jenis WP.

Bagi WP OP dikenakan PPh Final selama 7 tahun sejak PP 23/2018 terbit atau sejak tahun pajak WP terdaftar (apabila terdaftar setelah PP 55/2022 terbit).

Bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dikenakan PPh Final selama 4 tahun sejak PP 23/2018 terbit atau sejak tahun pajak WP terdaftar (apabila terdaftar setelah PP 55/2022 terbit).

Baca Juga: MUC Consulting Surabaya Sukses Adakan Seminar Transfer Pricing

Terakhir, bagi WP Badan berbentuk perseroan terbatas dikenakan PPh Final selama 3 tahun sejak PP 23/2018 terbit atau sejak tahun pajak WP terdaftar (apabila terdaftar setelah PP 55/2022 terbit).

Di akhir sesi, Otto mengimbau bagi Wajib Pajak maupun UMKM harus patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk meminimalisir dilakukannya pemeriksaan pajak oleh DJP. Selain itu Wajib Pajak juga harus memiliki perencanaan pajak (tax planning) yang baik.   

“Terdapat 2 strategi umum untuk melaksanakan tax planning yaitu tax saving dan tax avoidance,” ujarnya. 

Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang bertarif rendah. Sedangkan, tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan babn pajak dengan mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.  



Tulis Komentar



Whatsapp