News / 01 Apr 2022 /Wienneta Aulia Hajar

PPN Naik 11 Persen, DJP Perbarui E-Faktur ke Versi 3.2

PPN Naik 11 Persen, DJP Perbarui E-Faktur  ke Versi 3.2

SURABAYA - Berkenaan dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 11 persen sesuai UU HPP maka diperlukan penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur.  Untuk itu DJP merilis aplikasi e-Faktur  versi 3.2 yang dapat diunduh oleh Pengusaha Kena Pajak di https://e-Faktur.pajak.go.id  dan bisa di install tanggal 1 April dan  bagi pengguna e-SPT 1107 PUT, agar menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022. 

Namun dalam rangka implementasi penyesuaian tarif PPN, DJP Melakukan pemutakhiran aplikasi. Ada 5 aplikasi yang tidak dapat diakses sementara pada 1 April 2022 sejak pukul 00.00 hingga 12.00. Kelima aplikasi tersebut yaitu e-Faktur  desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, Vat Refund, e-Nofa Online

Teknis penerapan tarif PPN di aplikasi e-Faktur 3.2 tergantung pada tanggal faktur pajaknya. Jika tanggal faktur pajak sebelum 1 April 2022 maka masih menggunakan tarif PPN 10%.

Akan tetapi perlu diingat bahwa ketentuan pembuatan faktur pajak mengacu ke PER-24/PJ/2012. Tata cara pengisian tanggal faktur pajak sesuai ketentuan tersebut adalah tanggal ketika faktur pajak dibuat. 

Untuk e-Faktur  3.0 dan 3.1 bisa langsung di update ke 3.2 dengan cara rename Folder e-Faktur  lama, tambahkan "_old" misalnya.  Selanjutnya download dan extract e-Faktur , pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder e-Faktur  lama. Berikan nama tambahan, misalnya "_v3.2" . Selanjutnya copy folder "db" pada e-Faktur  lama, dan pindahkan ke folder e-Faktur  baru yang telah ter-extract

Klik mem_config.bat dan ketikkan nominal jumlah RAM khusus untuk menjalankan e-Faktur. Jumlah nominal yang disarankan adalah total RAM yang dimiliki dikurangi 2-3 GB, jika memiliki 4GB maka RAM yang diberikan adalah 2000, atau bila memiliki 8GB maka RAM yang diberikan 6000. Kemudian enter, dan ketik N. Maka mem_config.bat akan tertutup.

Klik EtaxInvoiceUpd.exe pada folder e-Faktur  baru, biarkan proses selesai. Bila selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_old.ex. Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Jangan lupa import sertifikat elektronik di aplikasi yang baru. 


aplikasi-perpajakan , kinerja-pajak , dokumen-pajak , faktur-pajak , tarif-ppn , efaktur , faktur-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp