Artikel / 21 Oct 2020

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transfer Pricing

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transfer Pricing
Bagaimana pendapat umum mengenai transfer pricing? Transfer pricing sering dilihat sebagai praktik penghindaran pajak. Pendapat ini bisa menjadi benar dan bisa menjadi salah. Transfer pricing hanyalah satu dari sekian banyak langkah perencanaan pajak (tax planning). Tax planning berpotensi untuk masuk ke dalam penghindaran pajak jika dilakukan secara agresif.

Literatur mengenai transfer pricing berkembang seiring kondisi perekonomian global. Perbedaan besar dari perkembangan literatur transfer pricing terletak pada motivasi penggunaan skema transfer pricing untuk penghindaran pajak. Namun, beberapa literatur justru menunjukkan peran besar dari transfer pricing untuk kepatuhan pajak yang berdampak besar pada keadaan perekonomian regional.

Prem Sikka dan Hugh Willmott (2010) berpendapat dalam jurnalnya yang berjudul The Dark Side of Transfer Pricing: Its Role in Tax Avoidance and Wealth Relativeness bahwa transfer pricing bukan hanya sebagai teknik akuntansi tetapi juga sebagai sumber dan pengalokasian untuk melakukan penghindaran pajak. Penelitian ini menunjukkan transfer pricing memiliki peran dalam penghindaran pajak. Jadi, ujung dari transfer pricing adalah pengalokasian pendapatan, kesejahteraan, kualitas dan resiko kehidupan.

Contoh kasus yang terjadi adalah otoritas pajak Amerika Serikat (AS) merekrut 1.200 dan 800 staf tambahan, masing-masing pada tahun 2009 dan 2010 guna melakukan pemeriksaan dan penelitian atas praktik transfer pricing. Sayangnya, banyak negara berkembang kekurangan sumber daya tenaga kerja untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian atas praktik transfer pricing. Akibatnya, negara berkembang tidak dalam posisi untuk mencermati permainan dalam transfer pricing.

Penelitian di atas menunjukkan bahwa representasi tradisional dari ‘neutral’ (OECD,1979) atau diartikan sebagai “tidak memiliki pengaruh langsung pada seluruh laba perusahaan” adalah sebuah masalah karena dalam praktiknya dapat memungkinkan perusahaan untuk melaporkan pendapatan yang lebih tinggi. Perusahaan bermotivasi menarik investor dengan melaporkan pendapatan lebih tinggi. Metode yang digunakan perusahaan dapat membuat pasar saham tidak seimbang dan meningkatkan remunerasi eksekutif. Padahal pajak yang disetorkan lebih sedikit akibat transfer pricing sehingga mengurangi kemampuan negara untuk menyediakan kebutuhan publik dan mengentaskan kemiskinan.

Perusahaan yang berada di pasar saham kemungkinan akan melakukan penolakan karena afiliasi mereka di beberapa negara bagian akan menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk gaji, konsumsi, tabungan, dan modal yang tidak bergerak. Pelaksanaannya dapat menumbuhkan kebencian dan merusak legitimasi sosial negara. Maka dari itu transfer pricing menjadi perdebatan panjang di dalam bidang legitimasi negara, tanggung jawab sosial, dan akuntabilitas.

Transfer pricing yang dimanipulasi dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara di berbagai aspek. Penurunan penerimaan negara bisa terjadi karena berkurangnya penerimaan pajak. Kondisi ini berimbas ke kebijakan publik. Kebijakan publik akan bermanuver karena keterbatasan dalam penganggaran di sektor penting seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, negara akan kesulitan meningkatkan kesejahteraan warganya.


Transfer pricing memiliki sebuah norma yang disebut sebagai Arm’s Length Principle (ALP) untuk mengurangi dampaknya terhadap agresivitas penghindaran pajak. Norma ini disebut juga prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang mengatur bahwa kondisi dalam transaksi antar pihak afiliasi sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi antar pihak independen.

ALP mengisyaratkan transaksi antar pihak afiliasi dianggap wajar jika masing-masing transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan perlakukan yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen, sehingga perlakuan terhadap transaksi dengan pihak independen merupakan benchmarking kewajaran atas transaksi afiliasi yang terjadi. Sebelum benchmarking dilakukan perlu dipahami bahwa pihak independen sebagai pembanding tidak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi.

Shantanu (2012) berkesimpulan dalam penelitiannya yang berjudul International Transfer Pricing: A Review of Non-Tax Outlook bahwa peran dari ALP memiliki dampak yang besar. ALP dibutuhkan dalam manajemen kepatuhan pajak sebagai perspektif umum. Mereka terbagi menjadi berbagai jenis yang meliputi persyaratan strategis, manajemen risiko, manajemen investasi, dan manajemen kontrol dalam aspek penetapan harga oleh perusahaan.

Pengendalian manajemen pajak sangat penting dalam pencapaian tujuan perusahaan. Salah satunya adalah dengan penerapan ALP karena dibutuhkan kepastian yang kuat mengenai metode pengenaan pajak kepada pihak afiliasi di luar negeri.

Dengan demikian, diperlukan upaya maksimal dari perusahaan multinasional untuk menetapkan harga transfer yang wajar pada saat bertransaksi dengan pihak afiliasi. Pada pelaksanaannya transfer pricing harus memaksimalkan ALP untuk mengetahui kontribusi dan peran dari masing-masing pihak di dalam grup usaha. Jika memang ternyata terjadi ketidakwajaran dan ketidaklaziman dalam pemberian kompensasi dalam grup usaha, hal ini dapat dikategorikan sebagai upaya manipulasi transfer pricing.

Kesimpulannya, setiap motivasi dan strategi yang dilaksanakan dalam skema transfer pricing harus bertujuan untuk memberikan harga yang wajar dan menghindari manipulasi yang agresif. Penyimpangan dalam perpajakan yang dilakukan ternyata bisa memiliki pengaruh buruk dalam perekonomian suatu negara. Manajemen memiliki kewajiban mengikuti peraturan perpajakan dengan jujur serta dapat menetapkan kebijakan harga secara wajar. Karena, perusahaan memiliki peran untuk meningkatkan perekonomian dari negara yang menjadi basis bisnis mereka. Peran kecil dengan menaati peraturan ternyata bisa berdampak besar pada kesejahteraan negara yang tidak pernah kita duga sebelumnya.


konsultan-pajak , konsultan-pajak-surabaya , transfer-pricing

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp