Baca Juga: Tak Perlu Ganti NPWP Jika Pindah Alamat, WP Dapat Lakukan ini!Secara rinci, estimasi belanja perpajakan tahun mendatang terdiri dari belanja PPN dan PPnBM sebesar Rp228,1 triliun, PPh sebesar Rp127,9 triliun, Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp18 triliun, PBB sektor P3 Rp3 miliar dan Bea Meterai Rp5 miliar. “Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024. Baca Juga: DJBC Akan Implementasikan National Logistic Ecosystem Secara Penuh di 2024Berikut tabel estimasi belanja perpajakan berdasarkan jenis pajak:
Dari estimasi nilai PPN dan PPnBM tersebut, sebesar 20% berasal dari PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok dan 25,4% berasal dari pengecualian Pengusaha Kena Pajak bagi UMKM.
Kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik yang mungkin terjadi. Kebijakan tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam perekonomian.
bea-dan-cukai , pajak-umkm , pkp , pph , ppn , ppnbm