Wisata dalam ibadah keagamaan ini dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen dari harga jual paket perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci. Tarif PPN ini berlaku sejak 1 April 2022. Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam non jasa kena pajak. Baca juga: Dukungan APBN untuk Penyelenggaraan Ibadah HajiTak hanya ibadah haji dan umrah yang bebas dari pengenaan PPN. Perjalanan ibadah untuk agama selain islam pun juga dibebaskan dari PPN. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN. Adapun rincian nya yaitu:
- Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah untuk peserta perjalanan beragama Islam;
- Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen;
- Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik;
- Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana untuk peserta perjalanan beragama Hindu;
- Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha;
- Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghucu.
dana-haji , djp , fasilitas-ppn , haji- , jasa-kena-pajak , objek-ppn , pmk-nomor-71-tahun-2022- , ppn
 
                                 
                             
                             
                             
                             
                            