News / 12 Jul 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Ada PPN dibalik “Perjalanan Wisata” Pelaksanaan Ibadah Haji & Umrah

Ada PPN dibalik “Perjalanan Wisata” Pelaksanaan Ibadah Haji & Umrah
SURABAYA - Perjalanan ibadah haji dan umrah merupakan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Namun, ada kondisi yang membuat perjalanan dikenakan PPN. 

Tak jarang beberapa travel haji dan umrah juga menawarkan paket wisata dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut. Seperti halnya ada perjalanan ke Turki atau Singapura untuk liburan usai pelaksanaan ibadah haji maupun umrah. Perjalanan wisata itulah yang dikenakan PPN. 

Baca Juga: Pemerintah Raih Rp 7,1 Triliun dari PPN PMSE

“Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 71/PMK.03/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengungkapkan PPN yang dibebankan kepada agen travel perjalanan keagamaan ini dikenakan berdasarkan akomodasinya, bukan kepada ibadahnya.

Baca juga: Subsidi BBM Tekan APBN

Wisata dalam ibadah keagamaan ini dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen dari harga jual paket perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci. Tarif PPN ini berlaku sejak 1 April 2022. 

Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam non jasa kena pajak. 

Baca juga: Dukungan APBN untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tak hanya ibadah haji dan umrah yang bebas dari pengenaan PPN. Perjalanan ibadah untuk agama selain islam pun juga dibebaskan dari PPN. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN. Adapun rincian nya yaitu: 

  1. Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah untuk peserta perjalanan beragama Islam;
  2. Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen;
  3. Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik;
  4. Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana untuk peserta perjalanan beragama Hindu;
  5. Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha;
  6. Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghucu.


dana-haji , djp , fasilitas-ppn , haji- , jasa-kena-pajak , objek-ppn , pmk-nomor-71-tahun-2022- , ppn

Tulis Komentar



Whatsapp