News / 22 Jun 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Dua PMK Disahkan! Pemerintah Dukung Program Percepatan Ekspor CPO

Dua PMK Disahkan! Pemerintah Dukung Program Percepatan Ekspor CPO
SURABAYA – Kementerian Keuangan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna mendukung program flush out atau percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

PMK pertama yakni PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor.

Simak juga: Ditjen Bea Cukai Beri Fasilitas KITE, Berikut Fungsinya 

PMK kedua yaitu PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. 

Dua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2022.  

Pada PMK 102/PMK.05/2022 besaran tarif bea keluar yang dikenakan di antaranya, untuk CPO sebesar 488 dolar AS MT, RBD Palm Oil sebesar 351 dolar AS MT, RBD Palm Olein sebesar 392 dolar AS MT, UCO sebesar 488 dolar AS MT, Residu endapan hasil ekstaksi minyak sawit dikenai bea keluar sebesar 488 dolar AS MT. 

Simak juga: Penyesuaian Tarif Bea Keluar CPO Melalui PMK 98/2022

Perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang. 

Adapun PMK 103/PMK.05/2022 menjelaskan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada kementrian keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO, dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan pengenaan tarif pungutan ekspor CPO tersebut setiap bulan. Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan juga dapat melakukan review dalam jangka waktu 2 bulan atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan.

Hasil review tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif pungutan ekspor kepada Menteri Keuangan.

Simak juga: Pengenaan Cukai pada BBM dan Detergen Tidak Diterapkan Dalam Waktu Dekat 




crude-palm-oil-cpo- , ekspor

Tulis Komentar



Whatsapp