News / 01 Jul 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Perjanjian Kerjasama Interoperabilitas Data antara DJP dengan Himbara

Perjanjian Kerjasama Interoperabilitas Data antara DJP dengan Himbara
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tiga bank BUMN menandatangani perjanjian Kerjasama tentang Interoperabilitas Data dan Layanan Perbankan. Ketiga bank tersebut yaitu PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Himbara dan ketiga bank tersebut selama ini.

“Kami berterima kasih karena Himbara dalam hal ini Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia terus mendukung reformasi perpajakan yang sedang kami lakukan,” kata Suryo (28/06).

DJP bersama dengan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak terutama dari sisi kanal pembayaran pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.

Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi melalui penyediaan kanal pembayaran, interoperabilitas sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, integrasi sistem data dan/atau informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP, pengembangan kompetensi teknis, KSWP, serta kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama.

Kedepannya, Suryo Utomo berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara dan menjadi barometer peningkatan pelayanan perpajakan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 



bank , djp , fasilitas-pajak , interoperabilitas , kepatuhan-pajak , konfirmasi-status-wajib-pajak-kswp

Tulis Komentar



Whatsapp