- Deskripsi Temuan:
DJP menemukan selisih antara nilai penyerahan dalam SPT PPN dengan nilai penjualan yang tercantum dalam laporan keuangan atau SPT Tahunan PPh Badan. - Strategi Penanganan:
Wajib Pajak perlu menyusun rekonsiliasi yang menjelaskan perbedaan tersebut secara rinci dan mendokumentasikan penyebab selisih. - Risiko:
- Jika nilai penyerahan di SPT PPN lebih kecil, DJP dapat mencurigai adanya kekurangan setor PPN.
- Jika nilai penyerahan di SPT PPN lebih besar, DJP dapat menduga terdapat penghasilan yang belum dilaporkan pada SPT PPh Badan.
- Apabila penjelasan tidak memadai dan Wajib Pajak menolak melakukan pembetulan, maka berisiko dilakukan pemeriksaan resmi.
- Deskripsi Temuan:
Terdapat perbedaan antara nilai PPN masukan (pembelian) pada SPT Masa PPN dengan nilai pembelian dalam laporan keuangan atau SPT Tahunan PPh Badan. - Strategi Penanganan:
Lakukan rekonsiliasi atas nilai pembelian yang dilaporkan dan sampaikan penjelasan atas perbedaannya. - Risiko:
- Jika PPN masukan lebih kecil dari nilai pembelian, DJP dapat menduga adanya kelebihan pembebanan HPP.
- Jika PPN masukan lebih besar, DJP dapat mencurigai bahwa terdapat HPP yang tidak tercatat dan berimplikasi pada penjualan yang belum dilaporkan (dengan asumsi margin laba kotor tetap).
- Apabila penjelasan tidak memadai dan tidak dilakukan pembetulan, dapat berujung pada pemeriksaan pajak.
- Deskripsi Temuan:
Terdapat penambahan aset tetap berupa bangunan dalam SPT Badan tanpa didukung oleh bukti transaksi pembelian atau pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS). - Strategi Penanganan:
Wajib Pajak perlu menjelaskan asal-usul penambahan aset dan memastikan apakah transaksi tersebut termasuk kategori membangun sendiri yang wajib PPN. - Risiko:
- DJP dapat menilai bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan membangun sendiri dan wajib menyetor PPN.
- Apabila tidak dapat dibuktikan, DJP dapat meminta pembetulan. Penolakan berisiko menyebabkan pemeriksaan.
- Deskripsi Temuan:
DJP mencurigai adanya inkonsistensi dalam perubahan saldo neraca antar tahun yang tidak sejalan dengan laporan laba rugi. - Strategi Penanganan:
Wajib Pajak harus menyampaikan penjelasan rinci dan kronologis atas perubahan saldo tersebut, termasuk dokumentasi pendukung. - Risiko:
- DJP dapat menduga terdapat kesalahan dalam penyusunan SPT atau pelaporan keuangan.
- Jika tidak dijelaskan dengan baik dan pembetulan ditolak, DJP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Deskripsi Temuan:
DJP menemukan adanya pengkreditan pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan, misalnya karena tidak sesuai prinsip 3M (Masuk, Mencatat, dan Membayar), atau berdasarkan hasil konfirmasi negatif dengan lawan transaksi. - Strategi Penanganan:
Wajib Pajak harus menunjukkan dasar hukum dan dokumentasi yang membenarkan bahwa pajak masukan tersebut dapat dikreditkan. - Risiko:
- DJP dapat menyimpulkan bahwa terjadi pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.
- Jika pembetulan tidak dilakukan, akan ada risiko pemeriksaan atau koreksi resmi.
- Deskripsi Temuan:
Terjadi selisih antara nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh (misalnya PPh 21, 23) dengan beban dalam laporan keuangan yang seharusnya menjadi objek potong/pungut pajak. - Strategi Penanganan:
Wajib Pajak harus menjelaskan sebab-sebab selisih tersebut, misalnya karena sebagian beban tidak termasuk objek pajak, adanya natura, atau ketentuan lain. - Risiko:
- DJP dapat menduga bahwa terdapat pemotongan/pemungutan pajak yang belum dilakukan atau belum disetor.
- Ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan berpotensi memicu permintaan pembetulan atau pemeriksaan.
Tips Menghadapi SP2DK
Apabila Wajib Pajak menerima SP2DK, sangat disarankan untuk:- Menanggapi secara tepat waktu dan tertulis.
- Melampirkan penjelasan dan dokumen pendukung yang lengkap.
- Berkoordinasi dengan konsultan pajak atau tim keuangan internal untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
sanksi-pajak , sp2dk , strategi-pajak