Artikel / 11 Jun 2025 /Hilmi Khuluqy

Ragam Temuan SP2DK dan Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan

Ragam Temuan SP2DK dan Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan perpajakan. SP2DK diterbitkan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data internal DJP dan laporan perpajakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut adalah beberapa jenis temuan SP2DK yang umum dijumpai, strategi penanganannya, dan risiko yang dapat timbul:

1. Perbedaan Nilai Penyerahan pada SPT PPN dan Penjualan pada SPT Tahunan Badan

  • Deskripsi Temuan: 
    DJP menemukan selisih antara nilai penyerahan dalam SPT PPN dengan nilai penjualan yang tercantum dalam laporan keuangan atau SPT Tahunan PPh Badan.
  • Strategi Penanganan:
    Wajib Pajak perlu menyusun rekonsiliasi yang menjelaskan perbedaan tersebut secara rinci dan mendokumentasikan penyebab selisih.
  • Risiko:
    • Jika nilai penyerahan di SPT PPN lebih kecil, DJP dapat mencurigai adanya kekurangan setor PPN.
    • Jika nilai penyerahan di SPT PPN lebih besar, DJP dapat menduga terdapat penghasilan yang belum dilaporkan pada SPT PPh Badan.
    • Apabila penjelasan tidak memadai dan Wajib Pajak menolak melakukan pembetulan, maka berisiko dilakukan pemeriksaan resmi.
2. Perbedaan Nilai Pembelian di SPT PPN dan Beban Pembelian di SPT Badan

  • Deskripsi Temuan:
    Terdapat perbedaan antara nilai PPN masukan (pembelian) pada SPT Masa PPN dengan nilai pembelian dalam laporan keuangan atau SPT Tahunan PPh Badan.
  • Strategi Penanganan:
    Lakukan rekonsiliasi atas nilai pembelian yang dilaporkan dan sampaikan penjelasan atas perbedaannya.
  • Risiko:
    • Jika PPN masukan lebih kecil dari nilai pembelian, DJP dapat menduga adanya kelebihan pembebanan HPP.
    • Jika PPN masukan lebih besar, DJP dapat mencurigai bahwa terdapat HPP yang tidak tercatat dan berimplikasi pada penjualan yang belum dilaporkan (dengan asumsi margin laba kotor tetap).
    • Apabila penjelasan tidak memadai dan tidak dilakukan pembetulan, dapat berujung pada pemeriksaan pajak.
3. Penambahan Aset Tetap tanpa Pelaporan Transaksi atau PPN KMS

  • Deskripsi Temuan:
    Terdapat penambahan aset tetap berupa bangunan dalam SPT Badan tanpa didukung oleh bukti transaksi pembelian atau pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
  • Strategi Penanganan:
    Wajib Pajak perlu menjelaskan asal-usul penambahan aset dan memastikan apakah transaksi tersebut termasuk kategori membangun sendiri yang wajib PPN.
  • Risiko:
    • DJP dapat menilai bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan membangun sendiri dan wajib menyetor PPN.
    • Apabila tidak dapat dibuktikan, DJP dapat meminta pembetulan. Penolakan berisiko menyebabkan pemeriksaan.
4. Perubahan Saldo Neraca yang Tidak Koheren dengan Laporan Laba Rugi

  • Deskripsi Temuan:
    DJP mencurigai adanya inkonsistensi dalam perubahan saldo neraca antar tahun yang tidak sejalan dengan laporan laba rugi.
  • Strategi Penanganan:
    Wajib Pajak harus menyampaikan penjelasan rinci dan kronologis atas perubahan saldo tersebut, termasuk dokumentasi pendukung.
  • Risiko:
    • DJP dapat menduga terdapat kesalahan dalam penyusunan SPT atau pelaporan keuangan.
    • Jika tidak dijelaskan dengan baik dan pembetulan ditolak, DJP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
5. Pajak Masukan yang Diduga Tidak Dapat Dikreditkan

  • Deskripsi Temuan:
    DJP menemukan adanya pengkreditan pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan, misalnya karena tidak sesuai prinsip 3M (Masuk, Mencatat, dan Membayar), atau berdasarkan hasil konfirmasi negatif dengan lawan transaksi.
  • Strategi Penanganan:
    Wajib Pajak harus menunjukkan dasar hukum dan dokumentasi yang membenarkan bahwa pajak masukan tersebut dapat dikreditkan.
  • Risiko:
    • DJP dapat menyimpulkan bahwa terjadi pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.
    • Jika pembetulan tidak dilakukan, akan ada risiko pemeriksaan atau koreksi resmi.
6. Perbedaan Nilai pada SPT Masa dengan Beban Terkait

  • Deskripsi Temuan:
    Terjadi selisih antara nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh (misalnya PPh 21, 23) dengan beban dalam laporan keuangan yang seharusnya menjadi objek potong/pungut pajak.
  • Strategi Penanganan:
    Wajib Pajak harus menjelaskan sebab-sebab selisih tersebut, misalnya karena sebagian beban tidak termasuk objek pajak, adanya natura, atau ketentuan lain.
  • Risiko:
    • DJP dapat menduga bahwa terdapat pemotongan/pemungutan pajak yang belum dilakukan atau belum disetor.
    • Ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan berpotensi memicu permintaan pembetulan atau pemeriksaan.
Tips Menghadapi SP2DK
Apabila Wajib Pajak menerima SP2DK, sangat disarankan untuk:

  • Menanggapi secara tepat waktu dan tertulis.
  • Melampirkan penjelasan dan dokumen pendukung yang lengkap.
  • Berkoordinasi dengan konsultan pajak atau tim keuangan internal untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pendekatan yang proaktif, kooperatif, dan berbasis data akan sangat membantu dalam menyelesaikan SP2DK tanpa harus memasuki tahap pemeriksaan resmi.


sanksi-pajak , sp2dk , strategi-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp