Baca juga: Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya
DJP menjelaskan bahwa nama penandatangan yang seharusnya muncul pada Faktur Pajak badan adalah nama Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai penandatangan FP. Oleh karena itu, DJP menyarankan PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak pengganti, kemudian melakukan pengecekan ulang pada hasil unduhan PDF. Selain itu, PKP juga diimbau memastikan kesesuaian nama tersebut kepada pihak pembeli.
Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Proses Penanganan oleh DJP
DJP menyampaikan bahwa kendala perbedaan nama penandatangan pada Faktur Pajak sedang ditangani. Wajib Pajak diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala sambil menunggu pembaruan. “Kendala tersebut saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait, mohon untuk melakukan pengecekan secara berkala,” ujar Kring Pajak pada Senin, 3 November 2025.Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun
Langkah yang Disarankan DJP
Sebagai tindak lanjut sambil menunggu penanganan teknis dari tim terkait, DJP memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan PKP. Adapun langkah-langkah yang disarankan adalah sebagai berikut:- Buat Faktur Pajak Pengganti, lalu cek kembali nama penandatangan di PDF.
- Pastikan telah login menggunakan akun penandatangan (impersonate PIC signer).
- Hapus cache & cookies pada browser.
- Coba perangkat, jaringan, atau browser lain.
- Gunakan mode Private/Incognito.
- Helpdesk KPP
- Kring Pajak 1500200
- Live chat di pajak.go.id
- Email: pengaduan@pajak.go.id
coretax , faktur-keluaran , faktur-pajak , pkp