SURABAYA - Pemerintah berencana mengenakan Bea Meterai 10 ribu rupiah bagi transaksi belanja
online di atas 5 juta rupiah. Sebagai informasi
term and condition (T&C) adalah salah satu bagian pada platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
Sebagai pajak atas dokumen, salah satu objek Bea Meterai adalah surat perjanjian baik dalam bentuk tulisan tangan (manual), cetakan maupun elektronik, sehingga pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dengan dokumen manual atau cetakan.
Tidak seluruh T&C terutang Bea Materai. Dikatakan terutang apabila memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUH Perdata dan berbentuk dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai, hal yang sama telah berlaku untuk dokumen perjanjian cetakan.
Direktorat Jenderal Pajak Bersama dengan pelaku
e-commerce dan asosiasinya saat ini terus berdiskusi untuk menentukan dokumen perjanjian yang terutang Bea Meterai beserta mekanisme pengenaannya.
Dilansir dari Tribun Bisnis ketua umum
Indonesian E-Commerce Association (IdEA), Bima Laga mengatakan apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai, maka Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada
platform digital, dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Melalui UU 10/2020 tentang Bea Meterai, pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet jug
bea-meterai