Baca juga: Apa itu Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan?
Besarnya kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan RK ditaksir hingga 26,9 miliar rupiah. Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU. Dengan demikian, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar untuk dugaan penggelapan pajak dan hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal 10 miliar rupiah untuk dugaan pencucian uang.Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset RK. Aset yang disita antara lain uang tunai senilai lebih dari 600 juta rupiah, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, serta lebih dari 31.000 meter persegi tanah dan bangunan yang tersebar di pulau Jawa. Bersamaan dengan penyerahan tersangka RK, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP juga menyerahkan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang tersebut kepada Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
sanksi-pajak , sanksi-pidana