News / 28 Oct 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Rugikan Negara Hingga 26,9 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Jaksa

Rugikan Negara Hingga 26,9 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Jaksa
SURABAYA - Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyerahkan RK, tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Kamis (27/10/2022). RK ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan kuat penggelapan pajak melalui kesengajaannya tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. 

Selain itu, RK diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas. Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP- 58/2022, RK diketahui merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan, yaitu PT LMJ.

Pencucian uang dilakukan RK dengan berbagai cara, seperti pembelian dua unit apartemen di Depok, pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di Jawa Barat serta pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata menggunakan nama PT RMJ, yang juga merupakan perusahaan milik RK.


Baca jugaApa itu Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan?


Besarnya kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan RK ditaksir hingga 26,9 miliar rupiah. Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU TPPU. Dengan demikian, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar untuk dugaan penggelapan pajak dan hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal 10 miliar rupiah untuk dugaan pencucian uang.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara, penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset RK. Aset yang disita antara lain uang tunai senilai lebih dari 600 juta rupiah, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, serta lebih dari 31.000 meter persegi tanah dan bangunan yang tersebar di pulau Jawa. Bersamaan dengan penyerahan tersangka RK, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP juga menyerahkan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang tersebut kepada Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.



sanksi-pajak , sanksi-pidana

Tulis Komentar



Whatsapp