Online-tax-book / 15 Nov 2022 /admin

Sanksi Bunga Perbedaan Penghitungan Sementara atas Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Sanksi Bunga Perbedaan Penghitungan Sementara atas Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Tahunan sebagaimana Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan untuk Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan tersebut disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan apabila Wajib pajak sebelumnya telah melakukan perpajangan jangan waktu penyampaian SPT dan telah melampirkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak namun kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak. Maka, akan dikenai sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang telah ditetapkan oleh Menkeu, dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sebagaimana batas waktu penyampaian SPT yang diulas pada paragraf pertama sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. 

Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) UU KUP Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. 



kup , online-tax-book , spt , tarif-pph-badan , tarif-pph-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp