Online-tax-book / 15 Nov 2022 /admin

Sanksi Tidak Membayar Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Sanksi Tidak Membayar Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Pasal 19 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa sanksi administrasi akan dikenakan kepada Wajib Pajak apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo pelunasan, tidak atau kurang dibayar. 

Sanksi administrasi tersebut berupa bunga. Adapun besaran tarif bunga per bulan atas sanksi tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.  

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU KUP, Wajib Pajak boleh mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung 1 bulan. 

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. 




kup , online-tax-book

Tulis Komentar



Whatsapp