News / 24 Aug 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Tak Perlu Ganti NPWP Jika Pindah Alamat, WP Dapat Lakukan ini!

Tak Perlu Ganti NPWP Jika Pindah Alamat, WP Dapat Lakukan ini!
SURABAYA -  Kring Pajak memberikan masukan kepada Wajib Pajak di media sosial terkait pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang pindah alamat tempat tinggal.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 

Dalam kasus ini seorang Wajib Pajak memiliki KTP di luar kota A dan ingin membuat NPWP pribadi di kota A tersebut. 

 “Apa yang harus disiapkan dan KPP mana yang harus di datangi?” tulis penanya di akun twitter @Kring_Pajak dikutip (24/08/23). 

Baca Juga: 
DJP, DJPK, dan Pemda Jalin Kerja Sama Perluas Basis Pertukaran Data

Wajib Pajak tidak perlu melakukan penggantian NPWP jika pindah alamat.  Apabila alamat Wajib Pajak masih di wilayah KPP terdaftar, maka Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak.  

Beda halnya jika Wajib Pajak pindah alamat ke luar wilayah KPP, maka Wajib Pajak orang pribadi dan badan mengajukan permohonan pindah KPP sesuai dengan wilayah tempat barunya.  

Selain itu, ada dokumen lain yang harus dilengkapi Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi perlu melampirkan fotokopi KTP, sedangkan Wajib Pajak badan melampirkan fotokopi akta perubahan dan fotokopi identitas pengurus. 

Beberapa syarat diatas dapat diajukan ke KPP lama atau KPP baru melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak atau pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi. 



npwp

Tulis Komentar



Ada 8 Komentar untuk Berita Ini


Ade mayasari Ade mayasari
16 Sep 2025 13:13:42
Saya baru saja merubah alamat npwp .. karena masih alamat dikampung.. tetapi setelah di ubah kenapa no npwp nya berubah juga yaa .. jadi no npwp sama kaya no NIK

-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Ade

NPWP yg berlaku saat ini adalah NPWP 16 digit, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maka NPWP 16 digit sama dengan NIK ya.

Terima kasih,
Salam
Jeanette Jeanette
18 Jul 2025 18:17:57

Saya dulu pernah punya npwp tapi sepertinya sudah ga aktif san sekarang sy sudah berpindah domisili dan juga saya sudah mencoba untuk mengurusnya secara online tapi saya belum punya akun sehingga saat pembuatan akun diminta efin dan ditempat tugas yg baru ga punya kantor pajak gimana caranya saya bisa daftar akunnya

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jeanette,
Apakah sebelumnya sudah memiliki akun DJP online?
Apabila sudah, pembuatan akun coretax tidak memerlukan EFIN ya. Untuk login pertama kali Coretax bagi yang sudah pernah akses DJPOnline, silakan klik Lupa Kata Sandi lalu buat sandi baru untuk login Coretax.

Apabila belum pernah akses akun DJPOnline, silakan lakukan aktivasi akun.

Terima kasih,
Salam

Yenni surbakti Yenni surbakti
06 May 2025 22:44:48

Npwp saya sudah tidak aktif sekitar 3 tahunan dan ingin melakukan pengaktifan kembali
Tetapi status nya sekarang:
Saya sudah pindah alamat
Dan status sekarang sudah kawin
Langkah apa yang harus saya lakukan


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yenni Surbakti,
Pengajuan permohonan pengaktifan kembali NPWP Non Aktif dilakukan melalui Coretax ya. 
Silakan pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. 
Isi formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak, isikan alasan pengaktifan ulang, centang pernyataan, dan klik kirim.

Selain itu, perubahan alamat juga dapat dilakukan secara online dan mandiri melalui akun Coretax.

Terima kasih,
Salam

Farah Farah
18 Apr 2025 14:53:44

Saya mau tanya.
Saya membuat NPWP di Jakarta. Kemudian pindah ke Bogor (termasuk pindah KTP), tp saya skrg masih berdomisili di Jakarta, apakah perlu melakukan perubahan data NPWP?

Terima kasih.

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Farah,
Apabila alamat pindah ke wilayah kerja KPP lain, Anda dapat mengajukan perubahan data alamat.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengajukan perubahan data alamat:

1. Perubahan Data secara mandiri melalui Coretax:
  • Kakak dapat melakukan perubahan data tersebut melalui akun Coretax Wajib Pajak.
  • Pastikan sudah memiliki akun Coretax yang dapat diakses di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Setelah memiliki akun coretax, silakan login menggunakan NPWP dengan format 16 digit dan password.
  • Klik Menu Portal Saya > Perubahan Data
  • Klik menu Perubahan Data Alamat Utama.
2.  Pemindahan WP dengan permohonan secara tertulis ke KPP: 
  • Silakan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
  • melampirkan dokumen pendukung. (yaitu dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data terkait, yang mendukung permohonan pemindahan wajib pajak, tidak diatur secara khusus jenis dokumennya). 
Permohonan pemindahan Wajib Pajak tersebut disampaikan: 
  • secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau 
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP lama/ baru. 

Sebagai informasi, validasi NPWP akan menggunakan Alamat KTP sesuai dengan data Dukcapil. Mohon pastikan alamat sesuai dengan data kependudukan yang tertera di KTP. 

Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.

Terima kasih,
Salam

Heri pujianto Heri pujianto
26 Feb 2025 13:01:07
Saya asli Pasuruan Jawa Timur, pindah domisili Bogor Jawa Barat. Apakah harus perubahan data apakah bisa meneruskan NPWP lama ? Syaratnya apa saja kalau misal ganti data n NPWP....

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Heri Pujianto,
Apabila terdapat perubahan alamat yang berbeda wilayah kerja KPP, Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan perubahan data WP melalui coretax di menu portal saya >> perubahan data alamat. 
Dalam hal terkendala melalui coretax, Anda juga dapat mengajukan permohonan perubahan data WP secara tertulis dengan langsung atau mengirimkan permohonan melalui pos/jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar ya.
Untuk pemindahan WP, silakan mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir pemindahan WP dan dokumen pendukung berupa dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Terima kasih,
Salam
Desna Yolanda E Tamoes Desna Yolanda E Tamoes
13 Feb 2025 19:46:10
Saya daftar NPWP di kupang.dan sekarang saya berdomisili di Papua .
Kartu NPWP saya hilang.
Pertanyaan saya,apakah bisa kita ubah data di tempat domisili ?
Terimakasih...

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Desna Yolanda E Tamoes,
Perubahan data alamat dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat ya. Mekanisme perubahan data melalui kantor pajak diatur dalam Pasal 23-24 PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Terima kasih,
Salam
Hamid Hamid
28 Nov 2024 11:30:20
Alamat sya kec Cileungsi kab Bogor, saya pindah hanya beda desa, apa perlu perubahan data alamat ya

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hamid,
Apabila telah pindah alamat dan alamat baru masih dalam satu wilayah KPP yang sama, Anda dapat mengajukan perubahan data ya. Sebaiknya perubahan data dilakukan supaya saat kantor pajak mengirimkan surat kepada Anda dapat langsung diterima dan tidak kembali pos.

Terima kasih,
Salam
Ade firdaus Ade firdaus
09 Aug 2024 20:41:50

NPWP saya alamat Bandung, sekarang udah pindah alamat ke Cirebon, apakah NPWP nya harus d rubah juga


----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ade Firdaus,
Apabila perubahan alamat sudah berbeda wilayah kerja KPP, maka silakan gunakan prosedur Pemindahan Wajib Pajak ya. Permohonan dibuat secara tertulis dan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat diajukan ke KPP lama atau KPP baru.

Permohonan disampaikan dengan:

  • mengisi & menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan
  • melampirkan dokumen pendukung yg menunjukkan bahwa alamat pindah ke wilayah kerja KPP lain. 

Sesuai ketentuan PER-04/PJ/2020, KPP lama menerbitkan keputusan pemindahan paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPS. Apabila membutuhkan konfirmasi atas permohonan tersebut, silakan menghubungi KPP lama. 

Whatsapp