SURABAYA - Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) yang lebih mudah dan efisien. TAM merupakan salah satu bagian dalam sistem coretax (core tax administration system atau CTAS), yang disebut juga sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).Proses bisnis TAM akan dilakukan pada saat coretax diimplementasikan. Adapun sistem coretax sendiri rencananya akan diimplementasikan oleh DJP pada 1 Juli 2024 mendatang.Sebagai bagian dari proses bisnis TAM, DJP akan meluncurkan Taxpayer Portal (TPPORTAL). Taxpayer Portal dirancang untuk dapat mengatasi keterbatasan fitur yang ada pada Djponline, yang hanya terbatas menu profil singkat Wajib Pajak (WP) dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT) saja.Tidak jauh berbeda dengan Djponline, Taxpayer Portal dapat diakses dengan memasukkan NIK/NPWP 16 digit dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi. Apabila belum memiliki akun, WP dapat melakukan pendaftaran baru untuk mengaktifkan akun WP elektroniknya. Apabila WP telah memiliki akun namun lupa password, Taxpayer Portal telah menyediakan fitur reset atau lupa password yang dapat dimanfaatkan oleh WP. Selain itu, DJP menambahkan fitur pilihan bahasa indonesia dan bahasa inggris.
Apa itu TAM?TAM adalah proses bisnis yang dilaksanakan DJP untuk melakukan pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap Wajib Pajak. Berbagai macam fitur yang disediakan dalam TAM diantaranya seperti informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan, dan buku besar/riwayat transaksi perpajakan WP.  Informasi tersebut dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Ruang lingkup TAM ada dua, yaitu profil dan buku besar WP. Sehubungan dengan hal tersebut, DJP menyampaikan bahwa TAM dapat menampilkan data yang update dan komprehensif, serta sistem akuntansi yang terintegrasi dalam sistem coretax.
Manfaat TAMSetidaknya terdapat empat manfaat TAM, yaitu terintegrasi, andal, komprehensif, dan memberikan kemudahan akses bagi WP. Masing-masing manfaat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:Terintegrasi. TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan WP dalam satu aplikasi;Andal. TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses WP dengan mudah;Komprehensif. TAM menampilkan data/informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem;Kemudahan Akses. TAM memberikan kemudahan WP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.
Mengingat TAM dan sistem coretax belum secara resmi diimplementasikan di Indonesia, DJP mengimbau kepada masyarakat akan kemungkinan perubahan seiring dengan perkembangan sistem dan aturan perpajakan.“Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem,” jelas DJP dalam video Kelola Pajak: Gunakan Taxpayer Account Management dikutip (1/2/2024).   
                   
                
                                
                            core-tax-system  
                        
                  
                 
                                 
                             
                             
                             
                             
                            