News / 25 Mar 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Tambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terbaru Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2022

Tambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Terbaru Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2022

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2022 tentang penambahan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS). Penambahan KAP dan KJS merupakan pelaksanakan Peraturan Dirjen Pajak no PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Adapun isi dari pengumuman terbaru tersebut yaitu:

Pertama, menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) baru tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  Wajib Pajak yaitu KJS 107, 108, 317, 318, 319, 427, 428 dalam KAP 411128 (PPh Final). 

Kedua, mengubah uraian KJS 301 dalam KAP 411621 (Sanksi Penagihan PPh), 411622 (Sanksi Penagihan PPN), 411623 (Sanksi Penagihan PPnBM), 411624 (Sanksi Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya), dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP. Poin tersebut mengatur tentang Pengenaan sanksi administratif atas putusan peninjauan kembali yang mempertahankan ketetapan pajak. 

Ketiga, menambah satu Kode Jenis Setoran (KJS) baru terkait pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yaitu KJS 301 dalam KAP 411128 (PPh Final).

Keempat, Mengubah uraian KJS 111 dan menambahkan tiga KJS baru yaitu KJS 301, 311, dan 321 dalam KAP 411219 (PPN Lainnya) terkait Pengenaan Sanksi Administratif atas Kegiatan Pemungutan PPN dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kelima, Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411211 (PPN Dalam Negeri) dan

menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri). Hal ini terkait pengenaan PPN dan PPnBM di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Keenam, terkait Pengenaan Meterai Elektronik dan Penyesuaian Istilah Benda Meterai, DJP mengubah uraian KJS 100, 101, dan 512, serta menambahkan empat KJS baru yaitu KJS 102, 900, 901, dan 902 dalam KAP 411611 (Bea Meterai) dan Mengubah uraian KJS 100, 199, 300, 310, dan 320 dalam KAP 411612 (PenjualanMeterai). 

Ketujuh, terkait pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP), DJP menambah 12 KAP dengan masing-masing KJS baru yang ada di dalamnya yaitu KJS 100, 101, dan 300. Adapun KAP tersebut yaitu:

KAP 411141 (PPh Pasal 21 DTP)

KAP 411142 (PPh Pasal 22 DTP)

KAP 411143 (PPh Pasal 22 Impor DTP)

KAP 411144 (PPh Pasal 23 DTP)

KAP 411145 (PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP)

KAP 411146 (PPh Pasal 25/29 Badan DTP)

KAP 411147 (PPh Pasal 26 DTP)

KAP 411148 (PPh Final DTP)

KAP 411149 (PPh Non Migas Lainnya DTP)

KAP 411241 (PPN DTP)

KAP 411242 (PPnBM DTP)

KAP 411631 (Sanksi Penagihan PPh DTP)

“Informasi detail mengenai tambahan KAP dan KJS tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini”, ungkap DJP. Pengumuman ini ditetapkan pada 21 Maret 2022 oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmadrin Noor. 


per22pj2021 , per09pj2020 , peng6pj092022- , kode-jenis-setoran-kjs- , kode-akun-pajak-kap- , bea-materai

Tulis Komentar



Whatsapp