Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki tarif yang tetap (regresif). Sejak ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN adalah 10%. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan, tarif PPN terbaru yang berlaku saat ini adalah 11%.
Kenaikan tarif PPN masih dalam batas wajar. Hal ini dikarenakan Pasal 7 ayat (3) UU PPN sejak dahulu mengatur bahwa pemerintah dapat mengubah tarif menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15% melalui peraturan pemerintah. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Lebih lanjut, peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud harus telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Penetapan besaran tarif PPN diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Sesuai dengan ketentuan tersebut, besarnya tarif PPN adalah 11% sejak 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tarif PPN untuk EksporPPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, besarnya tarif PPN untuk kegiatan ekspor BKP dan/atau JKP adalah 0%. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPN yang mengatur bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
- Ekspor BKP berwujud;
- Ekspor BKP tidak berwujud; dan
- Ekspor JKP.
Pengenaan tarif 0% tidak berarti ekspor dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap ekspor yang dilakukan. Selain itu, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
online-tax-book ,
ppn ,
tarif-ppn