Online-tax-book / 18 May 2022

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Melalui Pemindahbukuan

Salah satu sarana administrasi lain dalam pembayaran dan penyetoran pajak adalah Pemindahbukuan (Pbk). Jenis pajak yang telah dibayar melalui SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang dapat dipindahbukuan adalah PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai. Namun Pbk tersebut tidak dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.


KAPAN PEMINDAHBUKUAN DAPAT DILAKUKAN?

Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:

1. Pbk karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

Kesalahan pengisian SSP dapat berupa kesalahan dalam:

  • Pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak,
  • NOP dan/atau letak objek pajak,
  • Kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran,
  • Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak,
  • Nomor ketetapan, dan/atau
  • Jumlah pembayaran.
Kesalahan pengisian SSPCP dapat berupa kesalahan dalam:

  • Pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean,
  • Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau
  • Jumlah pembayaran pajak.

2. Pbk karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

Kesalahan pengisan data yang tertera dalam BPN dapat berupa kesalahan dalam:

  • Pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak,
  • NOP dan/atau letak objek pajak,
  • Kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, 
  • Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, 
  • Nomor ketetapan, dan/atau 
  • Jumlah pembayaran.

3. Pbk karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

Kesalahan tersebut terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.

4. Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

Kesalahan tersebut terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pbk Wajib Pajak.

5. Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

6. Pbk karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPT Terhutang, SKP PBB atau STP PBB;

7. Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan

8. Pbk karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



TATA CARA PEMINDAHBUKUAN

Pemindahbukuan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan Pbk kepada kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan tersebut dapat disamapaikan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan Pbk adalah memastikan bahwa pembayaran pajak yang diajukan permohonan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, STP dan/atau SKP, SPT Pajak Terhutang, STP PBB dan/atau SKP PBB, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Dalam mengajukan permohonan Pbk, Wajib Pajak harus melampiri beberapa dokumen berikut:

  1. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;

  2. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pbk diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

  3. Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP;

  4. Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk, dalam hal permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;

  5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan

  6. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pbk) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.


PEMOHON PEMINDAHBUKUAN

Pemindahbukuan diajukan oleh pemohon yang berbeda bergantung pada alasan dilakukannya Pbk. Ketentuan pemohon Pbk sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) sampai dengan ayat (6) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Pbk karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
  2. Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pbk atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pbk.
  3. Permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
  4. Permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.


PERSETUJUAN PEMINDAHBUKUAN

Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Pbk yang diterbitkan oleh DJP atas permohonan Pbk yang telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, atas permohonan Pbk yang tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak tidak akan mendapatkan Bukti Pbk dan akan mendapatkan pemberitahuan tertulis dari DJP.

Atas Pbk yang disetujui berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP yang diajukan Pbk.
  2. Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor DJP yang melakukan Pbk.
  3. Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak.



FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN





PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN







pbk , pemindahbukuan , kup , online-tax-book

Tulis Komentar



Whatsapp