Baca juga: Kemendag Catat Kenaikan Tarif Bea Keluar CPO dan Biji Kakao Periode Juli 2024
Pembebasan bea masuk bibit dan benih diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pengembangbiakan hewan dan/atau tumbuhan, termasuk bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Definisi bibit dan benih dalam peraturan ini mencakup segala jenis yang termasuk tergolong dalam jenis tumbuh-tumbuhan maupun hewan bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif, yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut.Selanjutnya, PMK 41/2024 memperluas cakupan bibit dan benih yang meliputi bibit dan benih yang diimpor dari luar daerah pabean maupun melalui pusat logistik berikat. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan untuk kegiatan pengeluaran bibit dan benih dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
Baca juga: Tingkatkan Mutu Panen! Simak Cara Manfaatkan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih
Perlu dicatat bahwa pembebasan bibit dan benih untuk kegiatan penelitian mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
barang-impor , bea-cukai , bea-masuk , kawasan-berikat , kawasan-ekonomi-khusus , kek