Baca juga: Coretax DJP Kini Dukung Pengkreditan Pajak Masukan hingga 3 Masa Pajak
Syarat Mendapatkan Penghapusan Sanksi
Meskipun keterlambatan pembayaran atau pelaporan diperbolehkan, penghapusan sanksi hanya diberikan jika wajib pajak tetap menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu tertentu. Berikut ketentuannya:- Pembayaran dan penyetoran pajak untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2025, harus dilakukan maksimal 28 Februari 2025 agar sanksinya dihapus.
- Pembayaran dan penyetoran PPN masa pajak Januari 2025, wajib dilakukan paling lambat 10 Maret 2025 untuk memperoleh penghapusan sanksi.
- Penyetoran Bea Meterai yang dipungut pemungut untuk masa Januari 2024 hingga Desember 2025, harus disetor maksimal pada akhir masa pajak berikutnya agar terbebas dari sanksi.
- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Unifikasi untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025, wajib dilakukan paling lambat pada akhir masa pajak berikutnya jika ingin mendapatkan penghapusan sanksi.
- Pelaporan SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, harus dilakukan paling lambat pada akhir masa pajak berikutnya agar tidak dikenakan sanksi.
- Pelaporan SPT PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Final UMKM, dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, wajib dilakukan pada akhir masa pajak berikutnya jika ingin mendapat penghapusan sanksi.
- Pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025, harus disampaikan paling lambat tanggal 10 pada masa pajak setelah masa pajak berikutnya agar sanksinya dihapus.
coretax , fasilitas-pajak , sanksi-administratif