Artikel / 13 Dec 2022 /Risandy Meda Nurjanah

Tingkatkan Independensi, Pemerintah Ubah Aturan Tentang Konsultan Pajak

Tingkatkan Independensi, Pemerintah Ubah Aturan Tentang Konsultan Pajak
Melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022, pemerintah mengubah beberapa ketentuan tentang konsultan pajak. Kebijakan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 111/PMK.03/2014, yang menjadi salah satu dasar hukum bagi konsultan pajak di Indonesia.

Alasan utama pemerintah mengubah aturan tersebut adalah untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Ketetapan ini sejalan dengan kebijakan pengalihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan, serta penyelenggaraan perizinan dan pelaporan profesi konsultan pajak dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal yang sudah terlebih dahulu diterapkan pada 9 September 2022. 

Untuk meningkatkan independensi konsultan pajak, sebagian besar peran DJP akan diambil alih oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu). Hal tersebut meliputi wewenang untuk:

  1. Menetapkan izin praktik konsultan pajak;
  2. Menyetujui atau menolak permohonan izin praktik konsultan pajak;
  3. Menyetujui atau menolak permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak;
  4. Menerbitkan keputusan tentang izin praktik konsultan pajak;
  5. Menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak;
  6. Memperpanjang izin praktik konsultan pajak;
  7. Menegur konsultan pajak yang terlambat mengajukan perpanjangan kartu izin praktik;
  8. Menerima usulan pemberian sanksi dari asosiasi konsultan pajak untuk konsultan pajak yang melanggar kode etik;
  9. Menerima laporan keuangan audited dari asosiasi konsultan pajak;
  10. Menerima laporan tahunan konsultan pajak;
  11. Memberikan teguran tertulis, membekukan izin, dan mencabut izin praktik konsultan pajak; (Teguran tertulis tidak diberikan atas konsultan yang tidak menyampaikan laporan tahunan)
  12. Menanggapi keberatan atas keputusan dibekukan atau dicabutnya izin praktik konsultan pajak; 
  13. Menerima pendaftaran asosiasi konsultan pajak; 
  14. Menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi asosiasi konsultan pajak; dan
  15. Mencabut Surat Keterangan Terdaftar bagi asosiasi konsultan pajak.

Akibat adanya pemindahan wewenang tersebut, permohonan perolehan dan peningkatan izin praktik konsultan pajak saat ini disampaikan kepada Sekjen Kemenkeu. Lebih lanjut, beberapa ketentuan yang berubah sehubungan dengan permohonan perolehan dan peningkatan izin praktik konsultan pajak kepada Sekjen Kemenkeu diantaranya:

  • Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana panitia penyelenggara sertifikasi (ketentuan sebelumnya legalisasi oleh panitia penyelenggara).
  • Jangka waktu untuk menyetujui atau menolak permohonan perolehan izin praktik konsultan pajak paling lama 5 hari kerja (ketentuan sebelumnya paling lama 30 hari kerja dan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak).
  • Jangka waktu untuk menyetujui atau menolak permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak paling lama 1 hari kerja (ketentuan sebelumnya paling lama 14 hari kerja dan diputuskan oleh Dirjen Pajak).
  • Proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, perpanjangan kartu izin praktik. Serta penerbitan izin praktik dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik. Dalam hal tidak dapat dilakukan secara elektronik, proses permohonan dilakukan secara manual.

Dalam kaitannya dengan kewenangan pembekuan dan pencabutan izin, perubahan terletak pada jangka waktu pembekuan izin praktik konsultan pajak yaitu bagi konsultan pajak yang tidak memperpanjang izin setelah 1 bulan diberikan teguran. Jangka waktu ini lebih singkat jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang diatur selama 3 bulan setelah teguran diberikan. Hal serupa juga diatur dalam jangka waktu pengajuan keberatan atas pembekuan atau pencabutan izin. Konsultan pajak yang dibekukan atau dicabut izinnya dapat mengajukan keberatan kepada Sekjen Kemenkeu secara elektronik paling lama 1 bulan sejak surat keputusan dikirim (sebelumnya paling lama 3 bulan).

Dikecualikan dari pembekuan izin apabila konsultan pajak yang memiliki Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan telah melaporkan kepada Dirjen Pajak mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi, dan informasi tersebut telah diterima oleh Sekjen Kemenkeu.


Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pengarah

Struktur organisasi panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Wewenang komite pelaksana yaitu menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak. Sertifikasi konsultan pajak dianggap penting karena merupakan salah satu syarat menjadi konsultan pajak. Sedangkan, wewenang komite pengarah menetapkan struktur organisasi dan anggota komite pelaksana. 

Sebagai upaya lanjutan dalam meningkatkan independensi dalam profesi konsultan pajak, pemerintah merombak susunan keanggotaan komite pengarah sebagai bagian dari struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Hal tersebut dilakukan dengan menempatkan perwakilan dari PPPK sebagai ketua komite pengarah dan perwakilan DJP sebagai wakil komite pengarah. Lebih lanjut, terdapat pengurangan jumlah komite pengarah, yaitu menjadi 7 (tujuh) orang, dengan rincian sebagai berikut:


SUSUNAN SAAT INI
SUSUNAN SEBELUMNYA
  • 1 (satu) orang pejabat PPPK yang diusulkan oleh Sekjen Kemenkeu;
  • 1 (satu) orang pejabat DJP yang diusulkan oleh Dirjen Pajak;
  • 1 (satu) orang pejabat PPPK yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  • 2 (dua) orang perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan
  • 1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi.
  • 2 (dua) orang pejabat DJP yang diusulkan oleh Dirjen Pajak;
  • 1 (satu) orang pejabat PPPK yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;    
  • 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;    
  • 2 (dua) orang pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak yang ditunjuk oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak;  
  • 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan
  • 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan (Definisi praktisi dihapus dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022)

Lebih lanjut, tata cara pengajuan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Disampaikan paling lama 20 hari kerja sejak tanggal permintaan pengajuan
  2. Ditandatangani oleh seluruh ketua umum asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Kemenkeu
Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, keanggotaan ditunjuk oleh Sekjen Kemenkeu.




Referensi:
[1] PMK Nomor 175/PMK.01/2022
[2] PMK Nomor 111/PMK.03/2014


konsultan-pajak , konsultasi-perpajakan

Tulis Komentar



Whatsapp