Artikel / 26 Apr 2023 /Farah Daniyah, Risandy Meda Nurjanah

Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga dengan Pihak Afiliasi

Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga dengan Pihak Afiliasi
Pinjaman adalah utang yang diperoleh dari pemberi pinjaman (kreditur) seperti orang pribadi, lembaga keuangan, atau entitas perusahaan yang memberikan sejumlah uang kepada peminjam (debitur). Dalam transaksi pinjaman konvensional, pinjaman umumnya disertai dengan bunga sebagai balas jasa yang ditanggung oleh debitur atas pinjaman yang didapatkan. Adanya bunga pinjaman mengakibatkan jumlah uang yang harus dikembalikan kepada kreditur lebih besar dari jumlah uang yang dipinjam. Namun, transaksi pinjaman juga dapat dilakukan tanpa bunga. Salah satu kondisi yang memungkinkan adanya transaksi pinjaman tanpa bunga adalah pinjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan kepada anak perusahaan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa tambahan kemampuan ekonomis berupa bunga pinjaman merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Bunga pinjaman yang dibayarkan kepada kreditur yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%, sedangkan bunga pinjaman yang dibayarkan kepada kreditur Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%. Lalu, bagaimana ketentuan pajak atas transaksi pinjaman tanpa bunga?


Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk transaksi pinjaman tanpa bunga yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) juncto (jo.) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021) mengatur bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Keempat syarat dan ketentuan di atas harus dipenuhi secara kumulatif dalam melakukan transaksi pinjaman tanpa bunga. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan tersebut, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Direktorat Jenderal Pajak atau Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan tingkat suku bunga wajar atas transaksi pinjaman tersebut. Adapun yang dimaksud dengan tingkat suku bunga wajar adalah tingkat suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle.


Cara Menghitung Tingkat Suku Bunga Wajar

Berdasarkan lampiran Bab IV huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013 (PER-22) dinyatakan bahwa pinjaman intragrup adalah aktivitas pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya. Pada transaksi pinjaman intragrup, kompensasi yang diberikan umumnya dapat berupa tingkat suku bunga atau biaya jaminan (guarantee fee) dalam hal pinjamannya digaransi oleh grup usaha yang dibebankan kepada peminjam (borrower). Namun, transaksi pinjaman yang tidak menanggung adanya tingkat suku bunga atau guarantee fee sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut perlu memperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intragrup, antara lain:

  1. Melakukan analisis atas kebutuhan utang;
  2. Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;
  3. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal; dan
  4. Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intragrup.
Dalam Lampiran I Bab II huruf D Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE 50) dijelaskan kembali mengenai pemeriksaan atas transaksi pinjaman intragrup dilakukan untuk menguji kewajaran perbandingan utang dan modal Wajib Pajak serta untuk menguji tingkat suku bunga dan/atau biaya lainnya terkait transaksi pinjaman intragrup yang dibebankan kepada Wajib Pajak.


Pinjaman Intragrup dan Isu Dividen Terselubung

Pemberian pinjaman kepada suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lainnya, termasuk pinjaman tanpa bunga, kerap menjadi perhatian fiskus. Bahkan hal ini menjadi salah satu poin sengketa di pengadilan pajak. Alasannya bermacam-macam, mulai dari fiskus tidak meyakini urgensi transaksi pinjaman dan kontrak pinjaman yang dilakukan dengan pihak afiliasi dinilai tidak sama dengan sewajarnya (selazimnya) kontrak pinjaman jika dilakukan dengan pihak independen. Selain itu, fiskus meyakini substansi pinjaman adalah setoran modal, sehingga transaksi terkait biaya pinjaman tersebut merupakan pembayaran dividen secara terselubung.

Isu dividen terselubung kerap menimbulkan koreksi pada jumlah PPh yang telah dilaporkan secara self-assessment oleh Wajib Pajak. Hal ini menjadi problem karena terdapat perbedaan tarif PPh yang dikenakan pada bunga pinjaman dan dividen. Untuk mengatasi hal tersebut, Wajib Pajak harus dapat menjelaskan substansi transaksi pinjaman kepada fiskus. 

Selain itu, Wajib Pajak perlu menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha atas tingkat suku bunga pinjaman dalam melakukan transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi. Mengingat ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang menentukan besarnya penghasilan jika Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU, menerapkan PKKU tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dan/atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU. Apabila terdapat selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai transaksi yang sesuai PKKU, selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.




bunga-pinjaman , hubungan-istimewa , pinjaman-tanpa-bunga , suku-bunga-wajar

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Iswan irawan Iswan irawan
20 May 2025 23:54:59
Assalamu'alaikum..
Maaf saya mau gimana cara mengajukan pinjama

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Iswan,
Jika pinjaman dilakukan dengan pihak independen seperti bank, maka transaksi tersebut secara umum dianggap wajar dan tidak perlu memenuhi ketentuan dalam PP 94/2010.
Untuk transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi yang tidak mengenakan bunga, wajib memenuhi seluruh kriteria kewajaran sebagaimana diatur dalam PP 94/2010 secara kumulatif.
Kemudian, apabila pinjaman dengan pihak afiliasi tanpa bunga tidak memenuhi kriteria PP 94 secara kumulatif, maka atas pinjaman tersebut harus dikenakan suku bunga wajar. Penentuan suku bunga wajar dapat merujuk pada BI rate atau Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang diterbitkan oleh OJK.

Terima kasih,
Salam
Muhammadjaena45@gmail.com Muhammadjaena45@gmail.com
03 Mar 2024 04:14:30
Gasss
Whatsapp