News / 09 Sep 2024 /Risandy Meda Nurjanah

Transformasi Digital DJP: Coretax dan Pemanfaatan Big Data untuk Pelayanan Pajak yang Lebih Baik

Transformasi Digital DJP: Coretax dan Pemanfaatan Big Data untuk Pelayanan Pajak yang Lebih Baik
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan langkah besar dalam transformasi digital dengan melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal juga dengan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pelaporan pajak. Salah satu fitur digitalisasi coretax yang sudah digunakan saat ini adalah prepopulated data, dimana data yang diperlukan untuk pengisian laporan pajak akan otomatis terisi berdasarkan informasi dari institusi terkait. Hal ini tidak hanya mengurangi kesalahan manusiawi, seperti dokumen hilang atau data yang salah input, tetapi juga mempercepat proses pelaporan pajak. 


Baca juga: Inovasi Coretax DJP: Kurangi Biaya Kepatuhan dan Permudah Wajib Pajak


Penggunaan sistem coretax erat kaitannya dengan Upaya DJP untuk memanfaatkan Big Data dan Kecerdasan Buatan (AI) untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk dari sistem self-assessment WP dan kerjasama dengan instansi lain, dianalisis untuk memahami pola dan tren yang relevan. Hal ini memungkinkan DJP untuk mengambil keputusan berbasis data yang lebih akurat, serta meningkatkan pelayanan dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari WP.

Teknologi AI sudah diterapkan dalam layanan publik, contohnya chatbot Fiska yang membantu Wajib Pajak mendapatkan informasi. Selain itu, di sistem coretax, AI juga dimanfaatkan untuk pengawasan, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah guna meningkatkan keamanan. 


Baca juga: Kanwil DJP Jatim 1 Gelar Edukasi Core Tax


Dengan semua inovasi ini, DJP berharap dapat memberikan service excellence dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan di Indonesia. “Mari kita dukung upaya DJP dalam melakukan reformasi digital berteknologi tinggi, ini dilakukan sebagai Upaya peningkatan pelayanan yang lebih optimal kepada kawan pajak sekalian,” ujar Arman Imran, Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP.



core-tax-system , djp , djp-online

Tulis Komentar



Whatsapp