News / 17 Jan 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Update Versi Baru Converter Excel ke XML

Update Versi Baru Converter Excel ke XML
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dengan merilis versi terbaru converter Excel ke XML. Update versi 2 ini hadir dengan fitur tambahan berupa rumus otomatis yang mempermudah penginputan data, mendukung pengelolaan dokumen pajak yang lebih efisien.

Format XML dipilih karena lebih aman, mampu mengurangi potensi kesalahan input, dan mendukung integrasi data antar sistem perpajakan, terutama dengan implementasi sistem Coretax. Hingga kini, sebanyak 31 template dokumen sudah tersedia dalam format XML, meliputi kategori seperti Bupot PPh Pasal 21/26, Bupot Unifikasi, Faktur, SPT Tahunan, SPT PPN, dan SPT Bea Meterai.


Baca juga: Converter Excel ke XML untuk Coretax Kini Tersedia, Unduh Sekarang!


Dalam update terbaru ini, enam jenis bukti potong pajak kini terintegrasi dengan converter baru:

  1. Bukti Potong Unifikasi (BPPU)
  2. Bukti Potong Non Resident (BPNP)
  3. Bukti Potong Secara Digunggung (BPSP)
  4. Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPCY)
  5. BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap)
  6. BP21 (Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap)
Dengan pembaruan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola dokumen pajak mereka sekaligus memastikan akurasi data yang lebih baik.


Baca juga: Cara Praktis Membuat dan Mengimpor File XML di Coretax System


Untuk mendapatkan versi terbaru template dan converter Excel ke XML, wajib pajak dapat mengunduhnya melalui laman resmi DJP pada tautan berikut: Template XML dan Converter Excel ke XML | Direktorat Jenderal Pajak. Gunakan file resmi untuk pengalaman pelaporan pajak yang lebih aman dan terintegrasi.


bukti-potong , bupot , converter , coretax , template , xml

Tulis Komentar



Whatsapp