Baca juga: Implementasi Core Tax Semakin Dekat, Pemadanan NIK-NPWP Menjadi Langkah Penting!
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023), NIK akan sepenuhnya digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Pemadanan NIK-NPWP ini akan menjadi dasar utama untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi perpajakan yang baru.Wajib Pajak diharapkan melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024 agar terhindar dari kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Selain mempermudah dalam akses layanan administrasi perpajakan, pemadanan NIK-NPWP juga dapat mempermudah akses layanan lain yang membutuhkan NPWP, seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, perizinan, pendirian badan usaha, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemadanan NIK-NPWP:
- Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id/);
- Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda;
- Buka menu "Profil";
- Masukkan NIK Anda; dan
- Klik "Ubah Profil".
- Aplikasi DJP Online; dan
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN
core-tax-system , nik , npwp , pemadanan