News / 20 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Wajib Pajak Non Efektif: Apakah Perlu Memadankan NIK-NPWP?

Wajib Pajak Non Efektif: Apakah Perlu Memadankan NIK-NPWP?
SURABAYA - 10 hari lagi! Segera lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir yakni 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau dan menegaskan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik yang berstatus aktif maupun non-efektif untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal ini sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022, yang menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian status NPWP untuk melakukan pemadanan data NIK-NPWP. 

Pemadanan ini penting agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP di masa depan untuk mengurus administrasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan implementasi core tax administration system yang menjadikan NIK sebagai identitas perpajakan. Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.


Baca juga: Implementasi Core Tax Semakin Dekat, Pemadanan NIK-NPWP Menjadi Langkah Penting!


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023), NIK akan sepenuhnya digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Pemadanan NIK-NPWP ini akan menjadi dasar utama untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi perpajakan yang baru.

Wajib Pajak diharapkan melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024 agar terhindar dari  kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Selain mempermudah dalam  akses layanan administrasi perpajakan, pemadanan NIK-NPWP juga dapat mempermudah akses layanan lain yang membutuhkan NPWP, seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, perizinan, pendirian badan usaha, dan lain sebagainya.


Baca juga: Pengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif


Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemadanan NIK-NPWP:

  1. Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id/);
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda;
  3. Buka menu "Profil";
  4. Masukkan NIK Anda; dan 
  5. Klik "Ubah Profil".
Anda juga dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui:

  • Aplikasi DJP Online; dan
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN


core-tax-system , nik , npwp , pemadanan

Tulis Komentar



Whatsapp