SURABAYA - Melalui akun twitter @DitjenPajakRI kemarin (22/03) DJP mengimbau bagi Wajib Pajak untuk berhati-hati jika mendapakan email dari info@pajak.gov.id yang merupakan email palsu yang mengatasnamakan DJP. Email palsu tersebut berisi himbauan kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT bahwa Wajib Pajak tersebut kurang bayar. Wajib Pajak diharuskan melakukan konfirmasi atas kurang bayar tersebut ke sebuah tautan yang jika di klik tampilan halamannya sama seperti tampilan halaman DJP. Namun alamat yang tertera yaitu www.webfun.website. Alamat tersebut jelas palsu mengingat alamat DJP Online yang resmi adalah pajak.go.id. Dalam email tersebut Wajib Pajak juga diingatkan bahwa batas waktu melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022. Jika tidak segera melakukan konfirmasi maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 Ribu atau NPWP akan dinonaktifkan sementara. “Waspada apabila mendapatkan email dari domain palsu, silahkan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP)” imbau DJP. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan.
spt-tahunan , spt-masa-pph , spt , pph