News / 23 Mar 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Waspada, Ada Email Palsu Mengatasnamakan DJP!

Waspada, Ada Email Palsu Mengatasnamakan DJP!

SURABAYA - Melalui akun twitter @DitjenPajakRI kemarin (22/03) DJP mengimbau bagi Wajib Pajak untuk berhati-hati jika mendapakan email dari info@pajak.gov.id yang merupakan email palsu yang mengatasnamakan DJP. Email palsu tersebut berisi himbauan kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT bahwa Wajib Pajak tersebut kurang bayar. Wajib Pajak diharuskan melakukan konfirmasi atas kurang bayar tersebut ke sebuah tautan yang jika di klik tampilan halamannya sama seperti tampilan halaman DJP. Namun alamat yang tertera yaitu www.webfun.website. Alamat tersebut jelas palsu mengingat alamat DJP Online yang resmi adalah  pajak.go.id. 

Dalam email tersebut Wajib Pajak juga diingatkan bahwa batas waktu melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022. Jika tidak segera melakukan konfirmasi maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 Ribu  atau NPWP akan dinonaktifkan sementara. 

 “Waspada apabila mendapatkan  email dari domain palsu, silahkan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP)” imbau  DJP. 

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan. 



spt-tahunan , spt-masa-pph , spt , pph

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp