SURABAYA - Indikasi praktik under invoicing atas nilai pabean marak terjadi pada impor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan praktik under invoicing merupakan modus pelanggaran ketentuan dibidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. “Kami melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman di lapangan,” ujarnya dalam sosialisasi PMK 96/2023 (11/10/23). Praktik under invoicing biasanya dilakukan importir dengan tujuan memperoleh pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Untuk menekan hal tersebut pemerintah mengeluarkan PMK 96/2023.
Baca Juga: Impor Lebih dari 1.000 Item, E-commerce Wajib Setor Data ke DJBCStrategi menghilangkan praktik under invoicing dalam PMK 96/2023 adalah dengan mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Fadjar mengatakan bahwa kemitraan pelaku PPMSE dan DJBC selama ini hanya bersifat opsional. Namun pada PMK 96/2023, kemitraan tersebut bersifat wajib atau mandatory. Hal ini dilakukan dengan syarat transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman dalam satu tahun kalender. Dengan kemitraan, pelaku PPMSE harus melakukan pertukaran data meliputi katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice). Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam menyebutkan ketika ada katalog elektronik dan invoice elektronik maka DJBC akan melakukan rekonsiliasi antara e-invoice oleh e-commerce dengan Consignment Note (CN) yang dikirimkan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Adapun katalog elektronik paling sedikit memuat elemen data meliputi nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Tak Perlu Panik Saat Terima SP2DKSedangkan untuk invoice elektronik wajib mencakup nama PPMSE, penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan DDP, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerimaan barang. Adanya pertukaran 2 data tersebut dapat membantu petugas DJBC dalam melakukan pemeriksaan mengingat dokumen barang kiriman selama ini bisa mencapai jutaan. Chotibul mengingatkan apabila pelaku PPMSE tidak memenuhi kewajiban kemitraan maka impor barang kiriman tidak akan dilayani.
consignment-note ,
djbc ,
e-catalog ,
e-invoice ,
pmk-nomor-96-tahun-2023 ,
ppmse