News / 09 Oct 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Impor Lebih dari 1.000 Item, E-commerce Wajib Setor Data ke DJBC

Impor Lebih dari 1.000 Item, E-commerce Wajib Setor Data ke DJBC
SURABAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman dalam PMK 96/2023. 

Ketentuan baru ini salah satunya dalam bentuk kewajiban pertukaran data antara pengusaha dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Aturan tersebut diundangkan pada 18 September 2023 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan. 

Sri Mulyani menyatakan bagi Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce wajib bermitra dengan DJBC bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender. “Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender,” ungkap PMK 96/2023.

Baca Juga: Penerbitan KIP Konsultan Pajak Secara Elektronik Berlaku Mulai 30 Oktober 2023

Nantinya, penelitian akan dilakukan terhadap jumlah transaksi PPMSE oleh DJBC melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) secara periodik. Kemudian, apabila penelitian menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan, paling lambat 10 hari sejak surat pemberitahuan.

Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani DJBC. Selanjutnya, jika PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, maka harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) melalui SKP atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, UU Cipta Kerja Tetap Lanjut Dijalankan

Katalog elektronik paling sedikit memuat elemen data diantaranya, nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang. Dengan demikian, penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya akan dilayani oleh DJBC setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik dan juga invoice elektronik.

Setelah melakukan penelitian, DJBC bisa mengirimkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal penelitian menunjukkan ketidaksesuaian. Seperti jika PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut, serta PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan/ atau PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. 



e-catalog , e-invoice , pmk-nomor-96-tahun-2023 , ppmse

Tulis Komentar



Whatsapp