News / 07 Nov 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Akses Pembuatan Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan, Ini Ketentuan PER-19/PJ/2025

Akses Pembuatan Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan, Ini Ketentuan PER-19/PJ/2025
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.

Melalui aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara akses pembuatan Faktur Pajak apabila PKP memenuhi kriteria tertentu yang terkait dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak, penyampaian SPT, maupun penyelesaian tunggakan pajak.


Baca juga: Ramai Keluhan Nama Penandatangan Faktur Pajak Berbeda, DJP Beri Penjelasan


6 Kriteria Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Akses pembuatan Faktur Pajak dapat dinonaktifkan apabila PKP memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut selama 3 bulan berturut-turut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak berturut-turut.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak 6 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut setiap jenis pajak yang telah dibuat selama 3 bulan berturut-turut.
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
    • Rp250.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama, atau
    • Rp1.000.000.000 untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain pada KPP Pratama,
yang telah diterbitkan surat teguran, dan tidak sedang memiliki persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.


Baca juga: Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya


Pengaktifan Kembali Akses Pembuatan Faktur Pajak
Dalam hal akses pembuatan Faktur Pajak dinonaktifkan, PKP akan menerima pemberitahuan penonaktifan. PKP diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kepala KPP akan melakukan penelitian atas klarifikasi tersebut dan memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak surat klarifikasi diterima. 

Apabila klarifikasi PKP diterima, akses pembuatan Faktur Pajak dapat diaktifkan kembali. Namun, setelah akses diaktifkan kembali, penonaktifan dapat dilakukan lagi apabila PKP kembali memenuhi kriteria penonaktifan yang telah ditetapkan dalam PER-19/PJ/2025.


Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025


Tata Cara dan Persyaratan Klarifikasi ke KPP
Untuk mengajukan klarifikasi pajak, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai lampiran peraturan. Surat tersebut minimal memuat nomor dan tanggal surat, tujuan kepada Kepala KPP, identitas Wajib Pajak atau penanggung jawab, penjelasan atas klarifikasi, serta daftar dokumen pendukung. 

Adapun dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi antara lain bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga bulan berturut-turut, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh, tanda terima SPT Masa PPN selama periode tertentu, bukti pelaporan bukti potong, hingga bukti pelunasan tunggakan atau persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. 



bukti-potong , coretax , faktur-pajak , pelaporan , pelaporan-spt , pkp , spt-masa-pph , spt-masa-ppn , spt-tahunan

Tulis Komentar



Whatsapp