Baca juga: DJP Jelaskan Penyebab Bukti Potong Pajak Tidak Muncul di Coretax
Dalam pengumuman tersebut DJP mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan. Oknum penipu memanfaatkan isu-isu perpajakan seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, serta informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai untuk meyakinkan target.
Baca juga: Rp161 Miliar Kembali ke Tangan Korban, IASC Hadir Melawan Scam Keuangan Digital
Pelaku penipuan umumnya menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Metode yang digunakan mencakup permintaan untuk:
- Mengunduh file berformat .apk;
- Mengikuti tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak;
- Melunasi tagihan pajak melalui tautan atau arahan yang tidak resmi;
- Memproses pengembalian kelebihan pajak melalui tautan palsu;
- Membayar meterai elektronik melalui tautan yang menyesatkan;
- Menelpon untuk meminta transfer sejumlah uang dengan mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP.
Baca juga: Waspada Telepon Mengatasnamakan Bantuan Aktivasi Coretax
Pengumuman tersebut juga memberikan daftar saluran resmi untuk melakukan verifikasi apabila menerima permintaan mencurigakan, termasuk kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di situs DJP. Masyarakat yang menerima indikasi penipuan dianjurkan melaporkannya melalui saluran resmi tersebut atau melalui sistem aduan di Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum. DJP menyampaikan bahwa tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh file .apk atau melakukan pembayaran melalui tautan yang tidak jelas, serta seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui domain resmi @pajak.go.id atau saluran resmi DJP
coretax , djp , pengumuman , penipuan , penipuan-pajak