Artikel / 15 Jan 2026 /Risandy Meda Nurjanah

Batas Waktu NPPN 31 Maret, Apa Wajib Pajak UMKM Perlu Mengajukan?

Batas Waktu NPPN 31 Maret, Apa Wajib Pajak UMKM Perlu Mengajukan?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan salah satu metode yang dapat digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung penghasilan neto yang bersifat non-final. Meski sering dikaitkan dengan pekerjaan tertentu, penting dipahami bahwa NPPN bukan jenis pajak, melainkan cara menghitung penghasilan neto dalam rangka pelaporan SPT Tahunan.


Apa Itu NPPN dan Apa Manfaatnya?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman persentase yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  • melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan
  • penghasilannya tidak dikenai PPh Final.
Dengan menggunakan NPPN, Wajib Pajak:

  • cukup melakukan pencatatan peredaran bruto (omzet),
  • tidak wajib menyelenggarakan pembukuan atau laporan keuangan lengkap.

Pemberitahuan Penggunaan NPPN Bersifat Wajib dan Tahunan
Penggunaan NPPN tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP. Hal ini dilakukan setiap tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan pertama Tahun Pajak.

Untuk Tahun Pajak 2025, yang SPT Tahunannya dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026, maka pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lambat Maret 2025.

Apabila batas waktu ini terlewat, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.


Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN di Coretax
Berikut tahapan pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax:

  1. Masuk ke akun Coretax
  2. Pilih Menu Layanan Wajib Pajak
  3. Pilih Layanan Administrasi
  4. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  5. Pilih AS.04 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas
  6. Pilih AS.04-01 – Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  7. Klik Simpan
  8. Pilih Alur Kasus
  9. Isi data tahun pajak, omzet tahun sebelumnya, serta kota/kabupaten
  10. Setujui pernyataan Wajib Pajak
  11. Klik Simpan
  12. Pastikan status kepatuhan Wajib Pajak telah tercentang
  13. Klik Create PDF, pilih klasifikasi dokumen
  14. Klik Simpan, lalu Sign
  15. Masukkan passphrase dan kirim permohonan
Permohonan diproses otomatis. Jika halaman tidak berpindah dalam 10 detik atau terjadi kendala, lakukan refresh halaman dan klik Lanjut. Permohonan dinyatakan selesai jika muncul keterangan: “Kasus Ditutup – Skrip Berhasil Dieksekusi.”


Apakah Wajib Pajak UMKM Perlu Mengajukan NPPN?
Mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UU PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  • melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas,
  • memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun,
dapat menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN, dengan kewajiban menyelenggarakan pencatatan dan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menjalankan usaha dengan kriteria UMKM yang dikenai PPh Final sesuai PP 55/2022, maka:

  • penghasilan UMKM tersebut cukup dilaporkan berdasarkan omzet sesuai ketentuan PPh Final, dan
  • tidak dihitung menggunakan NPPN.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak menghalangi Wajib Pajak yang sama untuk mengajukan NPPN, sepanjang terdapat penghasilan lain yang bersifat non-final.


Kapan NPPN Perlu Diajukan oleh Wajib Pajak UMKM?
NPPN perlu diajukan apabila Wajib Pajak UMKM ketika menerima atau memperoleh penghasilan non-final dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lain, seperti:

  • pekerjaan bebas (dokter, konsultan, notaris, dan sejenisnya), atau
  • kegiatan usaha tertentu yang tidak dikenai PPh Final.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan, dengan mengalikan persentase norma terhadap peredaran bruto dari setiap jenis penghasilan.

Contoh: Tuan A berprofesi sebagai dokter dan memiliki usaha apotek dengan omzet Rp2 miliar per tahun.

  • Penghasilan dari profesi dokter → pajak penghasilan dihitung berdasarkan NPPN
  • Penghasilan dari usaha apotek → pajak penghasilan dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet (PPh final UMKM)
Dalam kondisi ini, Tuan A harus melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN agar penghasilan dokter dapat dilaporkan pada Lampiran 3B Bagian C pada SPT Tahunan Orang Pribadi.

Apabila pemberitahuan NPPN tidak dilakukan, penghasilan tersebut tidak dapat dilaporkan pada lampiran sebagaimana dimaksud. Penghasilan dapat dilaporkan sebagai penghasilan lainnya pada Lampiran 3A-4 bagian B.

Perlu diingat, pemilihan pembukuan memiliki konsekuensi jangka panjang, karena Wajib Pajak yang telah memilih pembukuan tidak dapat kembali menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan pada Tahun Pajak berikutnya.



norma , nppn , pajak-penghasilan , pajak-umkm , umkm , wajib-pajak-orang-pribadi

Tulis Komentar



Whatsapp