News / 28 Dec 2022 /Wienneta Aulia Hajar

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pelayanan Kring Pajak Hanya Melalui 3 Saluran Digital

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pelayanan Kring Pajak Hanya Melalui 3 Saluran Digital
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan khusus hari ini (28/12/22) layanan kring pajak hanya dapat dihubungi melalui saluran digital. Hal tersebut sebagai antisipasi potensi cuaca ekstrem yang dapat mengganggu pelayanan perpajakan. 

“Sehubungan dengan potensi ekstrem, layanan telepon @kring_pajak 1500200 tidak tersedia pada Rabu, 28 Desember 2022” tulis pengumuman tersebut. 

Baca Juga: Larangan Ekspor Bijih Bauksit, Bagaimana Kesiapan Industri Dalam Negeri?

DJP menyampaikan Wajib Pajak masih bisa mengakses layanan kring pajak melalui saluran digital, antara lain live chat pada laman resmi DJP (www.pajak.go.id), melalui email informasi@pajak.g.id dan pengaduan@pajak.go.id, serta melalui akun twitter @kring_pajak. Adapun jam operasional layanan pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. 

Terkait berita cuaca ekstrem tersebut, pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah mengeluarkan keterangan kondisi terkini di Jabodetabek.

“Saat ini wilayah Jabodetabek memang sedang berada dalam periode puncak musim hujan. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, bahkan sangat lebat masih berpotensi hingga awal Januari 2023.” tulis akun resmi twitter @infoBMKG

Baca Juga: DJBC Rilis Aplikasi untuk Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Online

Prakiraan cuaca tanggal 28 Desember 2022 pada umumnya adalah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat namun bukan badai. Peningkatan curah hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat berpotensi terjadi pada tanggal 30 Desember 2022. 

BMKG mengimbau masyarakat agar mewaspadai dampak dari potensi cuaca ekstrem ini yaitu adanya potensi bencana hidrometeorologis. 

“Masyarakat agar terus mengupdate informasi cuaca melalu kanal-kanal resmi BMKG” tambah BMKG diakhir keterangan. 



kring-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp