News / 12 May 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Aplikasi E-Reporting sudah On Board, 172 Wajib Pajak Laporkan Repatriasi dan Investasi PPS

Aplikasi E-Reporting sudah On Board, 172 Wajib Pajak Laporkan Repatriasi dan Investasi PPS
SURABAYA - Masyarakat yang menjadi peserta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tahun ini memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasi harta ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-reporting yang dapat diakses dalam laman pajak.go.id. Sesuai dengan pengumuman DJP nomor PENG-9/PJ/2023 bahwa batas akhir pelaporan repatriasi dan/atau investasi Wajib Pajak peserta PPS sampai dengan 31 Mei 2023. 

“Aplikasi sudah on board, bisa digunakan, kalau masuk ke portal DJP online ada aplikasi e-reporting PPS, yang ikut PPS bisa langsung akses di sana, yang enggak ikut tidak bisa akses,” ujar Suryo Utomo dalam Media Briefing, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Pajak Karbon dan Pasar Bursa Karbon Tidak Dimulai Bersamaan

Sebelumnya, pelaporan repatriasi harta dan investasi peserta PPS hanya sampai 30 April 2023. Namun DJP memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Mei 2023.

“[Diperpanjangnya batas waktu pelaporan] untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, karena pada bulan kemarin [April] Wajib Pajak konsentrasi mengisi SPT, kemudian di sisi lain ada lampiran yang harus disampikan yaitu lampiran aktivitas repatriasi dari Wajib Pajak yang mengikuti PPS”, ujrarnya. 

Baca Juga: Aturan Restitusi PPh OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja

Selanjutnya, Suryo menyampaikan hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 Wajib Pajak peserta PPS yang melaporkan repatriasi harta dan 129 Wajib Pajak peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi. 

DJP mencatat nilai repatriasi harta peserta PPS mencapai Rp402,8 miliar. Itu terdiri dari investasi modal senilai Rp2,53 miliar, SBN rupiah senilai Rp292 miliar, dan SBN dolar Amerika Serikat senilai US$478.717.

 “Kami sangat menunggu Wajib Pajak voluntary melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi investasi yang dilakukan Wajib Pajak”, tambah Suryo Utomo. 



investasi , pps

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Ida bagus endramurti Ida bagus endramurti
26 Mar 2024 16:37:29

bagaimana jika menu ereporting tidak ada di djp online


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ida Bagus Endramurti,
Silakan klik Lapor >> Pelaporan >> Dalam bagian Daftar Aplikasi Lapor Lainnya, klik Aktivasi Fitur Layanan >> Pilih Aktivasi Fitur yang diinginkan >> Klik Ubah Fitur Layanan

Terima kasih,
Salam

Erik Erik
23 May 2023 15:31:59

Selamat sore Bapak / Ibu,

Ingin bertanya
Jika WP Badan bergerak di jasa konstruksi.
Total DPP menurut efaktur Rp. 1.500.000.000
Total bruto dari bukti potong final oleh customer Rp 1.000.000.000

Atas selisih 500.000.000 apakah kami hitung PPh pasal 29 kurang bayar?
Atau kah harus setor PPh final? Jika PPh final masa pajaknya bulan Desember ?


Atas bantuan dan informasi Bapak / Ibu saya ucapkan terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erik,
Sehubungan dengan hal tsb, silakan konfirmasi terlebih dahulu mengapa customer hanya membuat bukti potong atas 1M saja. Apakah atas 500 juta tsb nature transaksinya memang non konstruksi sehingga non final dan tidak dibuatkan bukti potong? Jika iya, maka atas penghasilan tsb dikenakan PPh 29 dan wajib membuat laporan keuangan segmentasi untuk keperluan rekonsiliasi fiskalnya.


Terima kasih,
Salam
Aldhila Salma Rihadatul Aisy
(Tax Compliance Consultant)

Whatsapp