Baca Juga: Pajak Karbon dan Pasar Bursa Karbon Tidak Dimulai BersamaanSebelumnya, pelaporan repatriasi harta dan investasi peserta PPS hanya sampai 30 April 2023. Namun DJP memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Mei 2023.“[Diperpanjangnya batas waktu pelaporan] untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, karena pada bulan kemarin [April] Wajib Pajak konsentrasi mengisi SPT, kemudian di sisi lain ada lampiran yang harus disampikan yaitu lampiran aktivitas repatriasi dari Wajib Pajak yang mengikuti PPS”, ujrarnya.
Baca Juga: Aturan Restitusi PPh OP Dipangkas Jadi 15 Hari KerjaSelanjutnya, Suryo menyampaikan hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 Wajib Pajak peserta PPS yang melaporkan repatriasi harta dan 129 Wajib Pajak peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi. DJP mencatat nilai repatriasi harta peserta PPS mencapai Rp402,8 miliar. Itu terdiri dari investasi modal senilai Rp2,53 miliar, SBN rupiah senilai Rp292 miliar, dan SBN dolar Amerika Serikat senilai US$478.717. “Kami sangat menunggu Wajib Pajak voluntary melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi investasi yang dilakukan Wajib Pajak”, tambah Suryo Utomo.
investasi , pps