SURABAYA - Olimpiade Paris 2024 dilaksanakan mulai 26 Juli dan telah selesai pada 11 Agustus 2024. Closing ceremony digelar pada Minggu (11/08/2024) dengan dihadiri oleh 205 negara.Kontingen Indonesia tampil mengesankan dengan meraih beberapa medali pada Olimpiade Paris 2024. Gregoria Mariska Tunjung berhasil meraih medali perunggu di cabang bulu tangkis nomor tunggal putri. Veddriq Leonardo mengukir sejarah dengan memenangkan medali emas di cabang panjat tebing nomor speed putra. Selain itu, atlet Indonesia lainnya, Rizki Juniansyah, membawa pulang medali emas dalam cabang angkat besi nomor 73kg putra.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Bea Masuk di IKN dan Daerah Mitra
Olimpiade Paris 2024 resmi berakhir dengan Amerika Serikat sebagai juara umum, disusul Tiongkok, Jepang, Australia, dan Paris. Perolehan 2 medali emas dan 1 medali perunggu di ajang Olimpiade Paris 2024 menempatkan Indonesia di urutan ke-39 dari 84 negara yang memperoleh medali dalam medal table.Sebagai bentuk dukungan terhadap pencapaian para atlet, Bea Cukai memastikan bahwa medali dan piala Olimpiade Paris 2024 yang dibawa pulang oleh para atlet tidak akan dikenakan Bea Masuk. Langkah ini diambil sebagai penghargaan atas usaha dan dedikasi yang telah diberikan.
Baca juga: Hadiah Lomba Hari Kemerdekaan Kena Pajak, Berikut Ketentuannya
“Perlu diketahui bahwa terhadap medali dan piala yang diperoleh dari kejuaraan di luar negeri tidak dikenakan Bea Masuk,” tegas Bea Cukai dalam akun Instagram @beacukairi.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam akun Instagram @ditjenpajakri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para atlet pahlawan bangsa serta Wajib Pajak yang telah mendukung perjuangan dan keberhasilan atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024. Selain itu, dikutip dari CNN Indonesia, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas pajak untuk bonus yang akan diterima peraih medali Olimpiade Paris 2024.
bea-cukai ,
bea-masuk ,
fasilitas-pajak ,
pajak-penghasilan