News / 10 Feb 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Aturan Baru PPh 21 DTP 2025: Insentif Pajak untuk Industri Tertentu

Aturan Baru PPh 21 DTP 2025: Insentif Pajak untuk Industri Tertentu
SURABAYA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto sepanjang tahun 2025 yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025.


Baca juga: Aturan Baru Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Resmi Berlaku


Kriteria Pemberi Kerja dan Pegawai yang Berhak
Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di perusahaan dengan klasifikasi usaha tertentu, yaitu:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furniture
  • Kulit dan barang dari kulit
Selain itu, perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang terdaftar dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap berhak atas fasilitas ini, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP. Namun, penerima insentif ini tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya.


Baca juga: Yuk, Kenali Ketentuan Pengenaan Pajak Minimum Global yang Berlaku di Indonesia


Batasan Penghasilan untuk Penerima Insentif
Agar dapat menikmati insentif ini, pegawai harus memenuhi batasan penghasilan berikut:

  • Pegawai Tetap: Penghasilan tetap dan teratur per bulan tidak boleh melebihi Rp10.000.000 pada Januari 2025 atau pada bulan pertama bekerja di tahun tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perusahaan atau perjanjian kontrak kerja.
  • Pegawai Tidak Tetap:
    • Jika dibayar harian, mingguan, atau borongan, penghasilan rata-rata per hari tidak boleh lebih dari Rp500.000.
    • Jika dibayar bulanan, penghasilan maksimal Rp10.000.000.
Baca juga: Webinar Gratis: Kupas Tuntas Faktur Pajak di Era Coretax


Mekanisme dan Pelaporan Insentif
PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai. Insentif ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai, tetapi pemberi kerja tetap wajib menerbitkan dan memberikan bukti potong.

Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan. Jika jumlah PPh 21 DTP yang diberikan lebih besar dari PPh 21 terutang dalam tahun pajak, kelebihannya tidak dapat dikembalikan kepada pegawai maupun dikompensasikan.



aturan-turunan , fasilitas-pajak , insentif-pajak , pajak-karyawan , peraturan-pajak , pph-21

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Dedi Entang Dedi Entang
27 Mar 2025 01:36:48
Di Dareh pedesaan masalah insentif RT RW masih di kenakan PPh
Whatsapp