Baca juga: Aturan Baru Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Resmi Berlaku
Kriteria Pemberi Kerja dan Pegawai yang Berhak
Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di perusahaan dengan klasifikasi usaha tertentu, yaitu:- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furniture
- Kulit dan barang dari kulit
Baca juga: Yuk, Kenali Ketentuan Pengenaan Pajak Minimum Global yang Berlaku di Indonesia
Batasan Penghasilan untuk Penerima Insentif
Agar dapat menikmati insentif ini, pegawai harus memenuhi batasan penghasilan berikut:- Pegawai Tetap: Penghasilan tetap dan teratur per bulan tidak boleh melebihi Rp10.000.000 pada Januari 2025 atau pada bulan pertama bekerja di tahun tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perusahaan atau perjanjian kontrak kerja.
- Pegawai Tidak Tetap:
- Jika dibayar harian, mingguan, atau borongan, penghasilan rata-rata per hari tidak boleh lebih dari Rp500.000.
- Jika dibayar bulanan, penghasilan maksimal Rp10.000.000.
Mekanisme dan Pelaporan Insentif
PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai. Insentif ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai, tetapi pemberi kerja tetap wajib menerbitkan dan memberikan bukti potong.Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan. Jika jumlah PPh 21 DTP yang diberikan lebih besar dari PPh 21 terutang dalam tahun pajak, kelebihannya tidak dapat dikembalikan kepada pegawai maupun dikompensasikan.aturan-turunan , fasilitas-pajak , insentif-pajak , pajak-karyawan , peraturan-pajak , pph-21