Siapa yang Wajib Membayar Pajak Minimum Global?
Pajak Minimum Global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup Perusahaan Multinasional. Ketentuan ini berlaku bagi setiap entitas dalam grup yang memenuhi dua syarat utama:- Memiliki peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal EUR 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro).
- Nilai peredaran bruto tersebut tercapai dalam setidaknya dua dari empat Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
- Badan pemerintah
- Organisasi internasional
- Organisasi nirlaba
- Entitas dana pensiun
- Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama
- Entitas dana investasi real estat (Real Estate Investment Vehicle)
Mekanisme Pengenaan Pajak Minimum Global
Pajak Minimum Global dikenakan melalui tiga mekanisme utama:- Income Inclusion Rules (IIR) – Pajak tambahan yang dikenakan pada entitas induk jika ada entitas lain dalam grup yang membayar pajak di bawah tarif minimum.
- Undertaxed Payment Rules (UTPR) – Diterapkan oleh suatu negara jika negara tempat induk usaha tidak menerapkan IIR.
- Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) – Pajak tambahan domestik bagi entitas yang membayar pajak di bawah 15%.
Baca juga: Sri Mulyani Tandatangani MLI STTR, Indonesia Jadi Negara Early Adopter
Sementara itu, pajak tambahan berdasarkan IIR dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk. Pajak ini dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan bagian dari Grup. Ketentuan alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR lebih lanjut diatur dalam Pasal 15.Untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR, pengenaannya berlaku pada Entitas Konstituen di Indonesia yang termasuk dalam Grup. Besaran pajak ini dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah pajak tambahan dan persentase UTPR Indonesia. Sebagai catatan, pengenaan GloBE berdasarkan UTPR baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Baca juga: STTR: Aturan Pajak Minimum 9% untuk Keadilan Pajak Global
Pemahaman Lebih Lanjut tentang GloBE
Agar wajib pajak lebih mudah memahami ketentuan ini, pemerintah telah menyediakan ilustrasi penerapan GloBE dalam Lampiran PMK Nomor 126 Tahun 2024. Selain itu, terdapat pula contoh penghitungan dan skema penerapan yang dapat membantu wajib pajak dalam memahami aturan pajak minimum global ini.Sebagai informasi, MUC Consulting juga akan mengadakan Webinar Bijak: Kunci Persiapan Menghadapi Pajak Minimum Global Sesuai PMK 136/2024 pada Senin, 17 Februari 2025. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut: https//mucly.net/BijakPilar2.beps , beps-20 , dmtt , iir , oecd , pilar-dua , utpr