News / 24 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Bea Cukai Permudah Jemaah Haji dalam Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan

Bea Cukai Permudah Jemaah Haji dalam Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan
SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi para jamaah haji dalam proses kepabeanan. Jamaah haji kini dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan kepada petugas Bea Cukai di tempat pemeriksaan pabean. 

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Juni 2024 berdasarkan KEP-103/BC/2024. Kemudahan ini hanya berlaku bagi jamaah haji yang tiba dan kembali di Indonesia pada musim haji tahun 2024 di tempat pemeriksaan pabean yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memperlancar proses kepabeanan bagi jamaah haji. 


Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif: Apakah Perlu Memadankan NIK-NPWP?


Hal ini sesuai dengan salah satu butir pertimbangan KEP-103/BC/2024 yang menyatakan, “Bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan.”

Melalui kebijakan tersebut, beberapa bandar udara internasional telah ditunjuk sebagai tempat kedatangan jamaah haji setelah selesai melaksanakan ibadah haji. Berikut adalah beberapa tempat pemeriksaan pabean yang melayani pemberitahuan pabean secara lisan bagi jamaah haji terdapat di 14 kawasan pabean debarkasi utama, yaitu Aceh, Medan, Padang Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. 


Baca juga: Aturan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman Sesuai PMK 96/2023


Kemudian, fasilitas tersebut juga berlaku di 6 kawasan pabean debarkasi lainnya seperti Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Ambon. Bagi Jemaah Haji yang membawa barang pribadi melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, dapat dilakukan penyelesaian dengan menggunakan fomulir Customs Declarations (BC 2.2). Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pabean akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pelayanan atas barang bawaan penumpang milik jamaah haji. 

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Evaluasi yang dimaksud meliputi:

  • Manajemen sumber daya manusia, seperti penugasan pegawai;
  • Koordinasi internal dan eksternal;
  • Jumlah kelompok terbang dan penumpang haji;
  • Ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana layanan kepabeanan khusus haji;
  • Data pengawasan dan pelayanan Jemaah Haji, seperti data penerimaan, data registrasi IMEI, data penindakan, dan lain-lain;
  • Hambatan dan kendala layanan kepabeanan;
  • Masukan/usulan perbaikan untuk layanan haji; dan 
  • Hal-hal lain yang perlu untuk disampaikan.

bea-cukai , customs , djbc , haji- , kepabeanan , kepabeanan

Tulis Komentar



Whatsapp