PP 55/2023 Atur Ketentuan Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaat dalam PembukuanMelalui PP Nomor 55 Tahun 2023, perusahaan dapat melakukan penyusutan aset berdasarkan masa manfaat yang ada dalam pembukuan secara akuntansi. Ketentuan ini khususnya berlaku untuk penyusutan aset tetap berupa bangunan permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, yaitu masa manfaat bangunan secara fiskal. Lebih lanjut, penyusutan bangunan menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan untuk bangunan yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 hanya dilakukan apabila Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022 atau paling lambat disampaikan tanggal 30 April 2024.
Bagaimana Cara Menyampaikan Permohonan Kepada Dirjen Pajak?Sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) PMK Nomor 72 Tahun 2023, Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya terdapat dalam pembukuan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik. Pemberitahuan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberitahuan paling sedikit memuat tentang:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan;
- nilai perolehan;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- lokasi bangunan
Menghitung Beban Fiskal Penyusutan Bangunan Sesuai Masa Manfaat yang SebenarnyaBagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dengan metode garis lurus untuk sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan. Adapun penyusutan dilakukan berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.Contoh:Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Wajib Pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% (lima persen) per tahun. Namun, berdasarkan pembukuan Wajib Pajak masa manfaat gedung pabrik adalah 30 (tiga puluh) tahun.Untuk melakukan penyusutan fiskal terhadap gedung pabrik yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun tersebut, Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak (30 tahun), dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Penghitungan penyusutan gedung pabrik tersebut mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal.Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 (lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Penghitungan penyusutannya menjadi sebagai berikut:
| Tahun | Tarif | Penyusutan | Nilai Sisa Buku |
| 1.000.000.000 | |||
| 2017 | 5%* | 50.000.000 | 950.000.000 |
| 2018 | 5% | 50.000.000 | 900.000.000 |
| 2019 | 5% | 50.000.000 | 850.000.000 |
| 2020 | 5% | 50.000.000 | 800.000.000 |
| 2021 | 5% | 50.000.000 | 750.000.000*** |
| 2022 | 4%** | 30.000.000 | 720.000.000 |
| 2023 | 4% | 30.000.000 | 690.000.000 |
| 2024 | 4% | 30.000.000 | 660.000.000 |
| 2025 | 4% | 30.000.000 | 630.000.000 |
| 2026 | 4% | 30.000.000 | 600.000.000 |
| 2027 | 4% | 30.000.000 | 570.000.000 |
| 2028 | 4% | 30.000.000 | 540.000.000 |
| 2029 | 4% | 30.000.000 | 510.000.000 |
| 2030 | 4% | 30.000.000 | 480.000.000 |
| 2031 | 4% | 30.000.000 | 450.000.000 |
| 2032 | 4% | 30.000.000 | 420.000.000 |
| 2033 | 4% | 30.000.000 | 390.000.000 |
| 2034 | 4% | 30.000.000 | 360.000.000 |
| 2035 | 4% | 30.000.000 | 330.000.000 |
| 2036 | 4% | 30.000.000 | 300.000.000 |
| 2037 | 4% | 30.000.000 | 270.000.000 |
| 2038 | 4% | 30.000.000 | 240.000.000 |
| 2039 | 4% | 30.000.000 | 210.000.000 |
| 2040 | 4% | 30.000.000 | 180.000.000 |
| 2041 | 4% | 30.000.000 | 150.000.000 |
| 2042 | 4% | 30.000.000 | 120.000.000 |
| 2043 | 4% | 30.000.000 | 90.000.000 |
| 2044 | 4% | 30.000.000 | 60.000.000 |
| 2045 | 4% | 30.000.000 | 30.000.000 |
| 2046 | 4% | 30.000.000 | 0 |
Keterangan:
- tarif penyusutan untuk bangunan permanen sesuai Pasal 11 ayat (6) UU PPh adalah sebesar 5% (lima persen) per tahun.
- penghitungan tarif penyusutan untuk sisa masa manfaat 25 tahun sebagai berikut: Tarif penyusutan = 1/25 tahun x 100% = 4% per tahun
- dasar penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 adalah nilai sisa buku fiskal akhir Tahun Pajak 2021.
beban-penyusutan , deductible-expenses , depresiasi , pajak-penghasilan , standar-akuntansi-keuangan