SURABAYA - Pengenaan pajak atas natura merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. PP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 20 Desember 2022.
Latar belakang ditetapkannya natura dan/atau kenikmatan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) karena kajian pemerintah yang mengungkapkan bahwa pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh high level employee, seperti Chief Executive Officer (CEO), direktur, dan komisaris.
Baca Juga:
Perpanjangan Pemberlakuan Sertel, EFIN dan Kode Verifikasi“Imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak,” jelas Suryo, dalam
Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) dikutip (9/1).
Beleid tersebut menetapkan natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh. Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022, natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh, antara lain makanan dan minuman bagi pegawai; natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDes); serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Pemerintah belum secara eksplisit menjelaskan mengenai barang atau fasilitas apa saja yang dikenakan pajak natura.
Baca Juga: R
ibuan Wajib Pajak Mulai Lapor SPT TahunanIa mengatakan, masih akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk memerinci mekanisme pemotongan pajak atas natura oleh pemberi kerja. Pemotongan pajak baru dilakukan pada tahun ini.
“Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah PMK diterbitkan supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tambah Suryo.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan. Ia memastikan, tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.
“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan, tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar. Jadi, kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau CEO itu fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” jelas Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP.
pajak-natura ,
pp-nomor-55-tahun-2022 ,
pph ,
undangundang-hpp