News / 09 Jan 2023 /Wienneta Aulia Hajar

Berikut Natura yang Bukan Objek PPh dalam PP 55/2022

Berikut Natura yang Bukan Objek PPh dalam PP 55/2022
SURABAYA - Pengenaan pajak atas natura merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. PP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 20 Desember 2022. 

Latar belakang ditetapkannya natura dan/atau kenikmatan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) karena kajian pemerintah yang mengungkapkan bahwa pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh high level employee, seperti Chief Executive Officer (CEO), direktur, dan komisaris. 

Baca Juga: Perpanjangan Pemberlakuan Sertel, EFIN dan Kode Verifikasi

“Imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak,” jelas Suryo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) dikutip (9/1).

Beleid tersebut menetapkan natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh. Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022, natura dan/atau kenikmatan yang bukan objek PPh, antara lain makanan dan minuman bagi pegawai; natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah/Desa (APBN/APBD/APBDes); serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Pemerintah belum secara eksplisit menjelaskan mengenai barang atau fasilitas apa saja yang dikenakan pajak natura.

Baca Juga: Ribuan Wajib Pajak Mulai Lapor SPT Tahunan

Ia mengatakan, masih akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk memerinci mekanisme pemotongan pajak atas natura oleh pemberi kerja. Pemotongan pajak baru dilakukan pada tahun ini.

“Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah PMK diterbitkan supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tambah Suryo.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan. Ia memastikan, tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan, tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar. Jadi, kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau CEO itu fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” jelas Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP. 


pajak-natura , pp-nomor-55-tahun-2022 , pph , undangundang-hpp

Tulis Komentar



Ada 2 Komentar untuk Berita Ini


Yahya Darmawan Yahya Darmawan
03 Apr 2023 14:53:35

Mohon penjelasannya ,
Untuk Natura - ada fasilitas dari PT untuk kary. -Direktur- berupa mobil, bagaimana mekanisme perhitungannya pada pph 21.
Terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yahya,
Ketentuan teknis mengenai natura sebagai objek Pajak Penghasilan sampai saat ini belum terbit. Terkait teknis pengenaan dan pemotongan PPh 21 atas transaksi natura saat ini, silakan PT dapat berkonsultasi dan meminta penegasan kepada KPP terdaftar. Informasi kontak KPP dapat dicek di laman berikut: https://pajak.go.id/unit-kerja/

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, dan/atau
  • Berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.


Terima kasih,
Salam

Erik Erik
11 Jan 2023 08:34:31

Ijin Bertanya Bapak/Ibu

Jika perusahaan PKP ada penjualan barang yang dibebaskan contohnya bijih besi, atas transaksi tersebut ada ongkos angkutan, untuk pembuatan Faktur Pajak apakah Bijih besi dan Ongkos angkutan dijadikan satu dengan kode 08?

Terima kasih atas bantuan Bapak / Ibu


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erik,
Faktur pajak dengan kode transaksi yang berbeda dibuat secara terpisah untuk tiap-tiap kode transaksi yang dimaksud.


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Whatsapp