SURABAYA - Pemerintah menerbitkan PP 9/2022 pada (21/02/22) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari jasa konstruksi. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP 51/2008. Tujuan diterbitkannya PP ini yaitu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun PP 9/2022 mengubah tarif PPh final jasa konstruksi sekaligus menambah jumlah tarif dari yang awalnya 5 tarif menjadi 7.
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
- Pertama, sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kedua, sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Ketiga, sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua.
- Keempat, sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
- Kelima, sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
- Keenam, sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Ketujuh, sebesar 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP 9/2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP 9/2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 9/2022.
pajak-penghasilan-final , konstruksi